Netizensulut.com, MANADO – Komunitas Warga yang merupakan penghuni di Perumahan Citraland Manado mengeluhkan terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang secara sepihak di naikan oleh Manajemen Citraland Manado kepada DPRD Sulut.
Komunitas Warga Peduli Bersatu Citraland Minahasa dan Manado bersama Pihak Manajemen Citraland di terima dengan baik oleh Komisi III dan IV di Kantor DPRD Sulut pada Senin 20 Oktober 2025.
Pasalnya, menurut warga mereka sudah jenuh dengan sikap dari Manajemen perumahan. Dimana per bulan Juni tahun ini pihak management kembali menaikan IPL secara sepihak.
“Sudah tiga kali kami melakukan pembicaraan/musyawara, itu mereka mengatakan semuanya ke pihak Direksi, padahal yang menandatangani surat hanya General Manager.” Tutur Carieg Runtu yang di percayakan warga sebagai ketua Komunitas.
“Itu alasan klasik yang di berikan pihak Manajemen, Selalu mengatakan keputusan pusat. Mana ada surat edaran, tidak pernah ada surat edaran. Itu hanya keputusan Management,” ujar Careig dalam kesempatannya.
Kemudian, Carieg juga menghimbau pihak Manajemen untuk tidak sewena-wena dalam membuat aturan.
“Saya kira jangan di buat aturan yang sifatnya mendadak, aturan yang membodohi warga. Kami semua disini walaupun Manajemen boleh di bilang bodoh, tapi kami cukup paham untuk hal ini, karena di antara kami ini paling tidak ada S3 disini.” Tegas Mantan Anggota DPRD itu.
Menanggapi hal itu, Hammamudin dari Divisi Legal dan Perizinan Ciputra Sub Holding 2 Surabaya mengatakan bahwa Manegement Citraland Winangun Manado bertindak sesuai arahan Direksi.
“Ibu Dewi sebagai General Manager, pak fredy dan ibu feybe adalah memang pelaksana dari kebijakan Corporate. Kami berbentuk PT pak,” kata Nudin sapaan akrabnya menjelaskan ke Pimpinan Rapat Lintas Komisi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.
“Sehingga yang bertindak untuk dan atas nama adalah Direktur, sedangkan ibu Dewi disini hanya melaksanakan perintah dari direktur apapun itu. Mau mengenai kebijakan atau apapun, semua terkoordinasi dari direktur. Sistimnya pun sama pak di seluruh Indonesia. Ciputra pun citra haknya sama, ada perbedaan mengenai air dan IPL itu semua sama pak,” terang Nudin.
Layangkan Interupsi dan Warga Minta Transparansi ke pihak Manajemen
Warga pun menanyakan ke Pihak Manajemen apakah IPL ini sifatnya Pelayanan atau Profit Center? Nudin pun menjawab bahwa IPL itu salah satu bentuk Pelayanan.
“Kalau pelayanan, berarti sifatnya harus terbuka dong pak, karena ini ada iuran warga yang di kumpul dan di setorkan lalu kelola pihak Manajemen. Bukan profit center, kalau pelayanan ini iuran warga pak. Makanya kami minta terbuka, karena pihak Manajemen mengatakan ada kerugian. Kalau bapak ibu mengatakan ini pelayanan dan bukan profit center, tolong di buka, karena ini ada iuran warga yang terkumpul. Itu aja pak.” Kata warga mempertanyakan pengelolaan iuran yang selama ini mereka bayarkan.
Hammamudin pun menjelaskan, “ini yang mau saya sampaikan karena ada beberapa poin yang singkatnya. Kami Perusahaan dan kami juga melakukan proses maintenance apa yang sudah kami bangun. Nah, seandainya bapak/ibu semua merasa tidak ada pelayanan atau merasa kurang baik terhadap pelayanan itu, Direksi melalui kami menawarkan pengelolaan mandiri kepada anda semua. Silahkan di kelola secara mandiri dan ini sudah kebijakan dari direktur. Jadi kami serahkan pengelolaannya kepada warga dan kami sudhs menyampaikan hal ini sebelum ada Rapat Dengar Pemdapat ini.” Jelas Nudin.
Warga pun menepis dan mengatakan bahwa ini merupakan langkah pemaksaan dari pihak manajemen untuk membenturkan warga dengan warga.
“Ini kan pemaksaan, bagaimana mereka menawarkan kami mengelola lingkungan. Sedangkan pertanggungjawabannya semenjak kami tinggal sampai dengan hari ini mereka tidak pernah buka, dan ini bentuk pemaksaan yang di tawarkan oleh pihak manajemen. Ini ancaman pak, sejak kapan kami warga meminta IPL itu untuk kami kelola dan kami tidak pernah datang ke tempat ini untuk meminta pengelolaan lingkungan untuk kami kelola, tidak ada.” Sambung CNR sapaan ketua Komunitas warga itu.
Kesimpulan DPRD Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Menengahi perseteruan yang tak berujung itu, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi Royke Anter.
Selaku Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter menyampaikan agar supaya pertemuan ini mempunyai hasil maka DPRD Sulut melalui Rapat ini akan mengeluarkan Surat rekomendasi dengan dasar hasil rapat bersama ini.
“Jadi setelah mendengar apa yang di sampaikan oleh teman-teman warga dan Pengelola serta Anggota dewan yang ada. Karena tidak mungkin kita rapat ini tidak memberikan hasil ya,” ujar Anter.
“Apa yang telah di sampaikan rekan-rekan anggota Dewan tadi kiranya sudah merupakan kesimpulan bahwa dalam rapat dengar pendapat kita di siang hari ini tentu ada beberapa poin yang harus di sampaikan.” Tambah Royke.
Anter juga mengatakan rekomendasi ini tentunya sesuai dnegan undang-undang yang berlaku seperti UU Perlindungan Konsumen dan lain-lain.
Berikut ini poin-poin penting menjadi hasil rapat dan telah di tuangkan dalam berita acara atau rekomendasi dari DPRD Sulut:
- Kenaikan IPL ditunda atau dianulir
- Warga membayar IPL sebagaimana warga membayar sebelum ada kenaikan
- Warga dan Manajemen (Citraland) diminta duduk bersama membicarakan soal IPL
- Di harapkan semua pihak menahan diri dan jangan membenturkan antar warga dan Manajemen
- Pembayaran tagihan air dan IPL di pisahkan
Perlu di ketahui, Rekomendasi ini di tandatangi oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Komunitas Peduli Bersatu Citraland Manado dan pihak pengelolah Perumahan Citraland.