Netizensulut.com, TALAUD – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Talaud, Samuel Bentian, SH.,MH di Laporkan oleh beberapa Pegawai PDAM di tingkatan unit karena diduga lakukan penyalahgunaan Kekuasaan.
Laporan atau aduan tersebut pegawai PDAM unit sampaikan ke DPRD dan Bupati Talaud. Guna meminta tindak lanjut untuk melakukan evaluasi kinerja Plt Direktur PDAM Talaud.
Adapun beberapa poin yang menjadi laporan atau aduan dari pegawai PDAM ini menyangkut 3 persoalan yang mendasar.
Pertama, Pegawai mengeluhkan Gaji Pegawai PDAM Kabupaten Talaud yang tidak dibayarkan bulan September – Oktober 2024.
Kedua, Mengenai Rekrutmen Pegawai PDAM Talaud yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Ketiga, Soal Plt. Direktur PDAM Kabupaten Talaud Samuel Bentian yang merangkap jabatan.
Saat dilakukan konfirmasi ke salah satu pegawai PDAM unit Mangaran, mengenai surat Laporan atau aduan tersebut, Jansen Aramana mengaku benar bahwa telah menyurat ke DPRD dan Bupati Talaud.
Ia juga membeberkan untuk surat ke DPRD Talaud sudah mendapat respon dengan baik.
“Untuk Surat yang kami masukan ke DPRD sudah mendapat respon, dan rencananya dalam waktu dekat ini DPRD akan melakukan hearing dengan PDAM Kabupaten Talaud.” Kata Jansen saat dihubungi, Senin (6/10/2025) via telepon.
Jansen Aramana juga menjelaskan bahwa semua data yang merupakan laporan dan aduan mereka sudah mereka lampirkan dalam surat yang di masukan ke DPRD dan Bupati Talaud.
“Sebenarnya masih ada lagi aspirasi-aspirasi dari Pegawai di PDAM Talaud yang sedang kami kumpulkan datanya. Namun, saat ini kami fokus pada 3 poin yang sudah sangat penting ini.” Tuturnya.
Kemudian, saat di tanya apakah akan mengambil langkah hukum, Jansen menegaskan akan mengambil langkah itu jika sudah lewat DPRD dan Bupati Talaud.
“Tentu, untuk langkah hukum kedepan kita akan bicarakan dengan teman-teman yang lain setelah dari DPRD dan Bupati Talaud.” Imbuhnya.
Adapun, setelah di konfirmasi ke Plt. Direktur PDAM Kabupaten Talaud, Samuel Bentian, SH.,MH mengenai Laporan atau aduan dari pegawai tersebut ke DPRD dan Bupati Talaud.
Plt. Direktur PDAM Talaud menjawab bahwa dirinya baru dipercayakan Plt. Direktur sejak Desember 2024 dan semua Gaji menurutnya sudah di bayarkan semua.
“Sejak saya ditunjuk jadi PLT Direktur PDAM Talaud, bulan Desember 24 (2024-red), Gaji karyawan di bayarkan sesuai prosedur sampe sekarang terbayarkan. Masalah Karyawan kami melakukan rekrutmen sesuai kapasitas SDM, calon karyawan, tidak ada jabatan rangkap.” Tutur Plt Direktur Samuel Bentian lewat pesan teks di aplikasi WA, pada Rabu (8/10/2025).
Selanjutnya, setelah dimintai tanggapan mengenai dengan salah satu poin contoh kasus yang dilampirkan pegawai PDAM dalam surat laporan yang mereka duga tidak sesuai Regulasi.
Bentian menjawab, “pada Prinsipnya semua sesuai dengan prosedur, pake sistem magang, sistem THL, dan struktural 80%.” Tutupnya.
Berikut ini isi lengkap Surat Laporan atau aduan dari Pegawai PDAM Talaud kepada Bupati Talaud:
Mangaran, 15 September 2025
Lampiran: 7 Rkp
Perihal: Permohonan Evaluasi Kinerja dan Audit.
Kepada Yth. Bupati Kepulauan Talaud
Cq. Kepala Ispektorat Kab. Talaud
Di – Melonguane.
Dengan hormat,
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Talaud yang bergerak dibidang pelayanan air minum bagi masyarakat pelanggan PDAM. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah tentunya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Daerah atau Bupati adalah bagian Organ PDAM sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Darah Air Minum Bab II, pasal 2 ayat 2: Organ PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Huruf (a): Kepala Daerah selaku pemilik modal ( Pasal ini terlampir).
2. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organ dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bagian Ketiga Pasal 4 ayat 2: Organ PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Huruf (a): Bupati pemilik modal (pasal ini terlampir)
Oleh karena Pemerintah daerah atau Bupati merupakan bagian integral dalam kedudukannya sebagai pemilik modal pada BUMD-PDAM Kabupaten Kepulauan Talaud, maka kami Pegawai PDAM dengan penuh kerendahan hati datang menghadap kepada yang terhormat Bapak Bupati Kabupaten Talaud, untuk menyampaikan aspirasi memohon keadilan atas hak-hak kami (gaji September-Oktober 2024) yang tidak dibayarkan, serta menyampaikan keprihatinan kami atas praktik relasi kuasa dan penyalah gunaan kekuasan oleh Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bapak Bupati yang kami hormati, sebagai pegawai PDAM kami sangat-sangat mendambakan kesejahteraan dan kemajuan BUMD-PDAM kedepannya, oleh karenanya melalui surat ini kami memohon kiranya bapak dapat melaksanakan audit kinerja dan keuangan terhadap Plt. Direktur yang terhormat Bapak Semuel Bentian SH.MH, terkait penyalah gunaan kekuasaan dan praktik relasi kuasa dilingkungan PDAM Talaud.
Berikut ini kami paparkan penyalagunaan kekuasaan dan praktik relasi kuasa yang terjadi pada BUMD-PDAM Sepuluh bulan masa kepemimpinan PIt. Direktur Kiranya hal ini boleh menjadi referensi Bapak Bupati dalam menindak lanjuti permohonan kami.
1. Gaji Pegawai PDAM Kabupaten Kepulauan Talaud tidak dibayarkan bulan September-Oktober 2024:
a. Unit Mangaran, 6 Orang (September-Oktober) daftar nama terlampir.
b. Unit Lirung, 8 Orang (September-Oktober) daftar nama terlampir.
c. Unit Beo, 8 Orang (September-Oktober) daftar nama terlampir
d. Kantor PDAM Melonguane, 19 Orang (Oktober) daftar nama terlampir.
Pada prinsipnya sebagai pegawai PDAM kami sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami pada unit kerja dimana kami berkarya dengan dedikasi dan etos kerja yang baik demi kemajuan PDAM dan kesejahteraan pegawai di tahun 2024. Bagi kami pegawai rendahan gaji 2 bulan yang tidak dibayarkan sangatlah berharga untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Namun bagi bapak Plt. Direktur tidaklah demikian karena pada sesi rapat evaluasi kinerja pimpinan PDAM, bapak Plt. Direktur menyatakan sikap untuk tidak membayar gaji pegawai yang tertunggak bahkan dengan sinis menyampaikan pendapat bahwa dia bukan juru selamat atau Tuhan Yesus, tetapi menurut kami tunggakan gaji pegawai tetap menjadi tanggung jawabnya sebagai Plt. Direktur sebagaimana yang telah dilakukan oleh direktur sebelumnya mampu membayar tunggakan gaji pegawai PDAM.
2. Rekrutmen Pegawai PDAM tidak sesuai dengan regulasi:
Ditengah Kondisi BUMD-PDAM Talaud dalam kategori sakit hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi utara tahun 2024, dan anjuran BPKP untuk EFESIENSI anggaran ironisnya Plt. Direktur mengangkat pegawai dalam jumlah terbilang fantastis dan tidak sesuai regulasi yang dipedomani oleh PDAM Talaud (PERMENDAGRI NO 2 Tahun 2024 dan PERDA Kabupaten Talaud no 5 Tahun 2012). Hiruk pikuk pengangkatan pegawai oleh Plt. Direktur bagi kami adalah tindakan pencederaan aturan dan terkesan dipaksakan karena kepentingan praktik relasi kuasa. Dan lebih parah lagi deretan pegawai yang direkrut sebagian besar langsung diangkat 80% tanpa melalui tahapan THL, Honor, 80%,100% bahkan ada yang langsun diberi jabatan. Hal ini sangat bertentangan PERMENDAGRI No 2 Thn 2007 pasal 33 ayat 1-3, PERDA Kabupaten Talaud No 5 Tahun 2012 pasal 34 ayat 1-5 (Terlampir).
Contoh Kasus:
Saudara Amal Arinto Uada, lahir 14 Agustus 1979 umur 44 Tahun, diangkat pegawai honorer april 2025 artinya, dari syarat usia pengangkatan pegawai PDAM menurut Permendagri dan Perda Kabupaten Talaud tidak memenuhi syarat atau gugur. (Permendagri no 2 Thn 2007 pasal 33 ayat 1 huruf (e) Usia paling tinggi 35 Tahun, Perda Kabupaten Talaud no 5 Tahun 2012 pasal 34 ayat 1 huruf (e) Usia paling tinggi 35 Tahun). Namun karena praktik relasi kuasa dan penyalah guanaan kekuasaan saudara Amal Arianto Uada pada bulan Juli 2025 diangkat lagi menjadi pegawai 80% dan pada bulan September 2025 oleh Plt. Direktur diberi Jabatan Kepala Unit PDAM Mangaran. Pengangkatan Pegawai, kenaikan pangkat, dan jenjang karir yang super luar biasa hanya ada di PDAM Kabupaten Talaud, namun bagi karni itu tindakan melanggar hukum dan mal admimistrasi.
Rekrutmen pegawai yang tidak sesuai regulasi ini menambah curat marut daftar panjang ketidaksejahteraan pegawai PDAM, mengapa tidak,? gaji pegawai di bawah UMP Provinsi Sulawesi Utara, tunggakan gaji pegawai belum terbayarkan, gaji pegawai baru, operasional perusahan, SPPD Plt. Direktur, yang pada akhirnya menambah beban anggaran PDAM, kesejahteraan pegawai terabaikan, BUMD-PDAM terancam bangkrut.
3. Plt. Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Talaud Rangkap Jabatan:
PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 bagian (a,b,c,d) (terlampir) PERDA Kabupaten Talaud No 5 Tahun 2012 pasal 7 ayat 1 bagian (a,b,c,d) (Terlampir) Dalam masa kepemimpinan pada BUMD-PDAM bapak Semuel Bentian, SH.MH merangkap jabatan sebagai Plt. Direktur dan juga dosen pada UNPI Manado, serta masi menjadi pengurus partai demokrasi Indonesia perjuangan Kabupaten Talaud, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang dipedomani oleh PDAM.
Bapak Bupati yang kami hormati, sebagai pegawai PDAM kabupaten Talaud tentunya kami menggantungkan harapan hidup kami, keluarga kami, anak-anak kami dengan prospek yang lebih baik dari sekarang, dan harapan itu hanya akan terwujud pada kebijaksanaan Bapak Bupati dalam mengambil sikap untuk dapat mewujudkan tata kelola manejemen administrasi dan keuangan PDAM Talaud yang lebih baik dari sekarang, sambil berharap dapat meninjau kembali kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh Plt. Direktur.
Demikian surat permohonan kami, kiranya mendapat atensi serius dari bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, dan tak lupa kami haturkan limpah terima kasih Tuhan Yesus memberkati.
Salam Sehat dan Salam Hormat
Yang bermohon pegawai PDAM Unit Mangaran, (bertanda).