Netizensulut.com, RIAU – Jekson Sihombing, dengan inisial JS, yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), telah ditahan setelah diduga melakukan tindak pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap suatu perusahaan.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau tepat pada saat ia menerima uang sejumlah ratusan juta dari pihak pelapor.
Kronologi Penahanan Jekson Petir
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 14 Oktober 2025.
Di hari yang sama, Tim RAGA dan Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera bergerak dan berhasil mengamankan Jekson saat melakukan transaksi dengan korban di sebuah kafe yang berada di hotel wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sunhot menguraikan, pihak perusahaan pelapor merasa sangat terganggu akibat tuduhan-tuduhan yang disebarkan Jekson melalui berbagai berita di beberapa media daring.
Tuduhan tersebut antara lain mengklaim bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik korupsi dan pencemaran lingkungan.
“Sekitar 2024 bahwa diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta,” jelas Sunhot, Jumat (17/10/2025).
Permintaan Hak Jawab Diabaikan
Saat itu, pihak perusahaan telah berusaha menghubungi sejumlah media daring yang memuat berita tersebut untuk mengajukan permohonan hak jawab.
Namun, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
“Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS,” jelas Sunhot.
Terjadi Upaya Pemerasan
Setelah komunikasi berhasil terjalin dengan JS, pihak perusahaan justru diminta sejumlah uang agar isu negatif tersebut tidak terus-menerus diberitakan.
Sunhot menyebutkan, pelapor akhirnya menghubungi JS karena tuduhan-tuduhan yang di sebarluaskan di media daring tersebut mengakibatkan investor menjadi ragu dan menjauh.
“Karena merasa perusahaan tersebut merasa tercemarkan nama baiknya ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini, perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut,” jelasnya.
Alih-alih memberikan kesempatan untuk hak jawab, JS malah melakukan pemerasan terhadap R dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Kemudian terjadi negosiasi yang menghasilkan kesepakatan turun menjadi Rp 1 miliar.
“Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada pihak perusahaan tersebut, kemudian terjadi negosiasi turunlah sampai Rp 1 miliar disepakati dan terjadilah kesepakatan pertemuan di hotel tanggal 14 Oktober,” jelasnya.
Penangkapan di Hotel
Sampai akhirnya, pada tanggal 14 Oktober 2025, R dan JS sepakat untuk bertemu.
Awalnya, mereka membuat janji bertemu di kafe di Jalan Elang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, tetapi JS kemudian meminta R agar pertemuan di pindahkan ke sebuah kafe di hotel di area Rumbai.
Di sisi lain, R telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Riau.
Oleh karena itu, Tim Raga dan Ditreskrimum Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan JS.
“Di Hotel itu terjadi penyerahan uang Rp 150 juta, langsung diamankan dan ditangkap Tim RAGA Polda Riau,” cetusnya.
Respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pada kesempatan yang sama, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.
Ia menerangkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.
“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya.
Menurutnya, kasus ini berfungsi sebagai peringatan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik,” demikian Budi.
Artikel ini mengutip dari detik.com dengan judul : “Sosok Jekson Petir Ketua Ormas yang Peras Pengusaha Rp 5 M“