DPRD Sulut Desak Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi dan Sistem Merit

Netizensulut.com, SULUT – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braien Waworuntu, kembali menegaskan pentingnya penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut harus berlandaskan pada kompetensi, disiplin ilmu, dan rekam jejak prestasi.

Penegasan ini disampaikan Braien saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulut, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, termasuk Pimpinan DPRD Royke Anter dan Wakil Ketua DPRD Rhesa Waworuntu, serta anggota Komisi I Muliadi Paputungan, Raski Mokodompit, dan Fharamita Mokodompit.

Dari pihak eksekutif, Kepala BKD Sulut, Olvie Theodore, hadir bersama jajaran pejabat struktural.

Sorotan terhadap Penempatan Jabatan

Dalam rapat, Braien Waworuntu menyoroti praktik penempatan ASN yang dinilai masih belum sepenuhnya sejalan dengan kemampuan individu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

Ia menekankan bahwa rotasi, promosi, dan mutasi untuk pejabat eselon II, III, dan IV wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan teknis, kompetensi jabatan, serta integritas moral.

Braien secara khusus meminta BKD untuk memastikan bahwa penempatan ASN harus didasarkan pada profesionalisme.

“Kami mendorong agar penempatan ASN di setiap posisi benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan disiplin ilmu. Jangan sampai jabatan strategis diisi oleh orang yang tidak memiliki latar belakang sesuai bidang kerjanya,” tegas Braien.

Ia menambahkan, kebijakan kepegawaian tidak boleh didasarkan pada faktor suka atau tidak suka (like and dislike) maupun kepentingan tertentu, karena hal tersebut akan merugikan efektivitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah.

“Kalau ASN tidak ditempatkan sesuai keahliannya, yang rugi bukan hanya instansi, tapi masyarakat. Karena pelayanan publik tidak akan optimal,” ujarnya.

Fungsi Pengawasan dan Permintaan kepada BKD

Lebih jauh, Komisi I DPRD Sulut menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi sistem merit di lingkungan Pemprov Sulut.

Braien mengingatkan BKD agar setiap pejabat yang dilantik harus melalui proses assesment yang objektif dan transparan.

“BKD adalah garda terdepan dalam menjamin sistem kepegawaian yang profesional. Kami minta supaya tidak ada lagi jabatan yang diberikan hanya karena faktor kedekatan,” tegasnya.

Menurut Braien, kualitas birokrasi sangat menentukan kemajuan daerah.

“Sulut membutuhkan birokrat yang berkualitas, punya integritas, dan mampu berinovasi, bukan hanya ASN yang loyal karena faktor personal,” sambung Braien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *