Langgar Aturan dan Sering Bikin Macet: Kendaraan Bertonase Besar Beroperasi diluar Jam Operasional di Manado

Netizensulut.com, SULUT – Secara regulasi Kendaraan bertonase besar mempunyai aturan jam beroperasi dalam suatu daerah, Apalagi beroperasi di hari dan jam padat aktivitas masyarakat pada umumnya.

Seperti yang sudah kita ketahui, masalah klasik kemacetan hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah daerah.

Salah satu penyebab utamanya, yang sering luput dari perhatian, adalah aktivitas kendaraan bertonase besar di luar jam operasional.

Truk-truk besar, seperti truk kontainer dan truk pengangkut material, sering terlihat di jalanan utama, terutama di sekitar area jalan pusat kota.

Keberadaan mereka pada jam sibuk, saat aktivitas warga sedang tinggi, secara signifikan menghambat arus kendaraan lainnya.

Kondisi ini di perparah oleh lebar jalan yang terbatas, sehingga satu atau dua truk besar saja sudah cukup untuk memicu kemacetan.

Seperti yang terjadi di Kota Manado dan sekitarnya di Sulawesi utara beberapa minggu belakangan ini.

Dari Pantauan Media ini selama dua minggu terkahir, terpantau beberapa ruas jalan di pusat Kota Manado maupun di daerah sekitarnya sering terlihat kendaraan bertonase besar yang melintas bukan pada jam operasionalnya.

Seperti, di Jalan Malalayang menuju pusat Kota Manado (depan mantos hingga zero poin) dan dari ring road turun ke jalur Wanea, hingga jalur Kairagi ke Pall dua.

Di beberapa jalur tersebut sering terlihat ada kendaraan dengan tonase besar melintas di luar waktu operasional.

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi utara, Izak R. P. Rey, SE.,M.Si saat di hubungi awak media ini menjelaskan bahwa, Untuk kendaraan bertonase besar itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten.

“Kalau itu Kendaraan berat atau bertonase besar itu di atur oleh Peraturan Walikota, ada peraturannya yang mengatur jam-jam tertentu kendaraan bertonase besar boleh masuk.” Jelas Kadishub Sulut. Kamis (18/9).

Kadishub juga mengakui bahwa memang dengan adanya ketidak patuhan aturan dari oknum pengendara atau driver kendaraan bertonase besar ini bisa menjadi pemicu terjadinya kemacetan di jalan.

“Sudah banyak kali kita melakukan rapat dengan teman-teman yang pengusaha angkutan berat ini menyangkut itu (Kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan).”

“Kalau Sanksi, ya tentu kita harus sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 dan Peraturan-peraturan di daerah masing-masing.” Tutur Izak Rey.

Namun, walaupun setiap daerah mempunyai peraturannya masing-masing. Tetapi untuk terus meningkatkan pengawasan guna mengatasi kendaraan bertonase besar yang melanggar ini, Dishub bersama stakeholder selalu melakukan koordinasi dan kolaborasi.

Perda Kota Manado Tentang Jam Operasional Kendaraan Bertonase besar

Perlu di ketahui, Pemerintah Kota Manado telah memiliki regulasi yang jelas untuk mengatasi masalah ini.

Aturan utama yang menjadi dasar hukum adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang dan Truk.

Perda ini secara spesifik membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang dengan tonase lebih dari 5 ton di wilayah kota.

Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mencegah kerusakan jalan, dan menjamin kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan Perda ini, kendaraan-kendaraan besar tersebut dilarang melintas pada jam-jam sibuk, yaitu:

– Pukul 06.00 – 09.00 WITA

– Pukul 16.00 – 18.00 WITA

Bagi para pelanggar, baik pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan, akan di kenakan sanksi yang cukup tegas. Sanksi-sanksi tersebut antara lain:

Tilang dan Denda: Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan besaran denda yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penahanan Kendaraan: Kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional dapat di tahan sementara oleh petugas dari Dinas Perhubungan atau Kepolisian.

Pencabutan Izin: Jika pelanggaran terus berulang, pihak berwenang berhak untuk mencabut izin operasi perusahaan angkutan yang bersangkutan.

Meski sudah ada aturan yang jelas, penegakan di lapangan masih menjadi tantangan.

Masih menjadi PR bagi Stakeholder untuk Mengatasi

Tentu, untuk mengatasi persoalan seperti ini bisa di katakan Sulit, karena yang di perlukan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak mulai dari pengemudi, perusahaan angkutan, hingga petugas di lapangan agar masalah ini bisa diatasi secara efektif.

“Kami sering berkolaborasi bersama stakeholders mengenai hal ini. Tapi masih saja ada oknum melanggar aturan.” Ujarnya.

Seperti yang di katakan Kadishub Sulut bahwa yang melakukan Pelanggaran ini merupakan Oknum Pengemudi atau driver itu sendiri.

Ia menuturkan, bahwa bukan hanya kendaraan bertonase besar saja yang di tindak oleh petugas, bahkan sampai kendaraan parkir di bahu jalan pun di tindak.

“Namun lebih parahnya, Rambu lalu lintas di pasang di jalan saja mereka Copot. Tapi karena kami tidak melihat siapa yang mengambil atau mencuri itu, jadi kami sejauh ini hanya menduga oknum yang biasa melanggar itu.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *