Diduga Gelapkan Pajak dan Penyerobotan Lahan Warga di Mitra, Petinggi PT HWR di Panggil Kejagung RI

Netizensulut.com, SULUT – Kejaksaan Agung RI panggil Petinggi PT. HAKIAN WELLEM RUMANSI atau PT HWR untuk di mintai klarifikasi terkait dugaan penggelapan Pajak dan Penyerobotan lahan warga di Kabupaten Minahasa Tenggara serta dugaan Pengrusakan Lingkungan.

Diketahui, Pada Kamis 17 September 2025 terlihat empat orang petinggi PT HWR mendatangi Kantor Kejati Sulut guna memenuhi panggilan dari Kejagung RI untuk melakukan klarifikasi.

Mengutip dari media Komentar, keempat Petinggi PT HWR itu bernama Wimbo Mahargya, Gery Mawuntu, Rony Sinadia dan Bach Tinungki.

Adapun Pemeriksaan dari Kejagung RI ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA. dan yang melakukan pemeriksaan saat itu ada 9 personil Kejagung RI.

Sesuai informasi beredar di kalangan internal bahwa bukan hanya petinggi PT HWR saja yang di mintai klarifikasi, melainkan ada berapa pejabat juga yang di panggil untuk di mintai keterangan.

Menariknya, setelah dimintai keterangan resmi oleh beberapa awak media usai di introgasi Kejagung, keempat Petinggi PT HWR ini tak mau memberikan keterangan dan malah memilih kabur.

Adapun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi mengatakan bahwa terkait kasus ini mereka hanya memfasilitasi proses pemeriksaan dari Kejagung RI.

“Kami hanya menyediakan tempat, Pemeriksaan sepenuhnya di tangani langsung oleh Kejagung RI.” Kata Kasi Penkum Kejati Sulut, di kutip.

Untuk kejelasan siapa saja yang terpanggil dalam Agenda Kejagung RI ini, Kasi Penkum mengatakan, “terkait siapa yang diperiksa, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.” Tegasnya.

Sementara itu, Elisabeth Laluyan yang merupakan Pemilik tanah yang diduga kena penyerobotan oleh PT HWR ini juga tampak hadir di panggil Kejagung RI.

Saat itu, Elisabeth Laluyan hadir di Kejati Sulut di dampingi Pengacaranya Dr. Steven Pailah, MH.

Dalam keterangan Pers, Steven Pailah mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan itu mereka di periksa diruangan yang sama namun dengan posisi duduk yang terpisah.

Pailah juga menerangkan bahwa mereka telah memasukan beberapa berkas pendukung kepada kejagung, sehingga ia tidak ragu dengan legalitas kepemilikan tanah dari kliennya Elisabeth Laluyan karena sudah pernah di uji forensik di Makassar.

“Kami juga memasukan surat direktur PT HWR Agus Abidin tahun 2015 yang menyatakan tanah milik Elisabeth Laluyan belum dibebaskan. itu surat krusial yang orang HWR saat ini mungkin tidak tahu.” Ujar Steven dikutip.

Menurut sumber terpercaya, dalam kasus PT HWR ini ada berapa pejabat yang bakal di panggil Kejagung, karena mereka diduga merupakan yang mengetahui detail praktik tambang di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Selain terkait masalah lahan, mereka juga bakal di panggil mengenai indikasi penggelapan pajak pertambangan di Mitra.

Dengan praktik ilegal ini, jika terbukti maka negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *