Netizensulut.com, SULUT – Anggota DPRD Sulut Royke Roring yang tergabung dalam Panitia khusus atau Pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meminta Pemerintah daerah untuk tindaklanjuti masalah perbatasan antara wilayah Kabupaten dan Kota yang sejauh ini masih bermasalah.
Hal itu Royke Roring sampaikan saat dalam Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah bersama Instansi Vertikal seperti Kanwil BPN Sulut dan beberapa Instansi Vertikal lainnya, serta Jajaran Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran. Selasa (19/08/2025).
Rapat Pembahasan lanjutan Pansus Ranperda tentang RTRW bersama Perangkat Daerah ini Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Anggota DPRD Sulut Henry Walukow di dampingi Pimpin Pansus Cindy Wurangian, serta dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya.
Royke Roring pada kesempatannya menyampaikan agar kiranya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pertemuan untuk segera mencari solusi secepatnya.
Ia juga menyinggung beberapa kasus yang terjadi seperti yang Ia alami sewaktu masih menjabat Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa.
Anggota Dewan yang terpilih dari Dapil Kota Manado ini mengatakan bahwa ada berapa contoh kasus yang terjadi mengenai tapal batas ini yang sampai saat ini belum ada jalan keluar dari Pemerintah yang sehingga berdampak kepada masyarakat.
“ini terjadi karena apa? ini terjadi karena Permendagri melewati tapal batas alam, contoh, yang dulunya sertifikat di Leilam (Minahasa), tapi permendagri sudah melewati tapal batas alam yaitu sungai yang akhirnya itu tidak bisa keluar. dan kasus itu tidak terjadi untuk satu orang, ada juga seperti di Wilayah Malendeng, itu ada tiga wilayah yang klaim. Minahasa, Kota Manado dan Minahasa utara.” kata Roring.
Melihat persoalan ini belum ada solusi kongkrit dari Pemerintah Daerah, karena menurut Royke Roring mungkin karena sedang menunggu Perubahan Tapal batas di Kementerian, Ia pun memberikan usulan dan meminta sekprov untuk segera melakukan koordinasi dengan kepala-kepala daerah di Kabupaten dan Kota.
“Jadi kalau boleh, usulan kami supaya lewat pak Sekda mengundang Bupati dan Walikota dalam Waktu dekat ini untuk menyelesaikan hal ini.” usul Aleg dari Fraksi PDIP itu.
Adapun, Menurut Royke Roring kenapa hal ini perlu segera dilakukan karena alangkah baiknya hal ini segera di Selesaikan di daerah sehingga daerah bisa memberikan masukan dalam proses keluarnya hasil revisi Permendagri yang mengatur tapal batas wilayah ini.
Menanggapi hal yang diusulkan oleh Royke Roring tersebut, Sekprov Sulut Tahlis Gallang pun mengatakan akan secepatnya menindaklanjuti.
“Menanggapi apa yang disampaikan oleh pak anggota pansus Royke Roring, kami akan tindaklanjuti itu secepatnya bersama dengan daerah-daerah yang lain.” Ucap Sekprov.
Ia juga menjelaskan, “Kami sejujurnya sudah mempunyai solusi percepatan RTRW Provinsi sebagaimana kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga di RBP kemarin yang kami hadir langsung, bahwa untuk percepatan RTRW Provinsi itu ditarik dulu menjadi zonasinya di wilayah provinsi tapi dengan catatan bahwa untuk RTRW Kabupaten dan Kota itu harus tuntas karena terkait dengan luasan kabupaten/kota masing-masing.” terang Tahlis.
Perlu diketahui, dalam Rapat tersebut dihadiri juga Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Eni Sulastri Darmayanti yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut).