Kesbangpol Sulut Lakukan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Nasional Utusan Sulut Secara Ketat, Objektif dan Tanpa Intervensi

Netizensulut.com, SULUT – Berikut ini Laporan Klarifikasi Kesbangpol Sulut terkait Proses Seleksi Calon Paskibraka di Sulawesi utara.

Badan Kesbangpol Daerah Sulut Melakukan Proses Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Nasional Utusan Sulut Secara Ketat, Objektif dan Tanpa Intervensi.

Fakta-Fakta Kegiatan:

1. Seleksi Tanpa Intervensi

Dalam rangka pembentukan dan pembinaan karakter bangsa melalui Program Calon Paskibraka Sulut, Badan Kesbangpol Daerah Sulut melaksanakan proses seleksi secara ketat, objektif, dan tanpa intervensi. Setiap calon yang diajukan merupakan hasil usulan resmi dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

2. Proses Pengusulan dan Pengisian Data

Calon Paskibraka yang diseleksi berasal dari kabupaten/kota, termasuk calon asal Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pengisian data administrasi dilakukan oleh admin kabupaten/kota bersangkutan sebagai bagian dari kewenangan awal.

3. Temuan Saat MCU.

Dari hasil seleksi, tiga pasang calon terpilih untuk tingkat nasional. Setelah berkoordinasi dengan Direktur Penanganan Paskibraka BPIP dan dilakukan MCU lengkap, ditemukan bahwa calon asal Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diusulkan dengan data tinggi badan 168 cm ternyata berdasarkan hasil MCU hanya 164 cm.

Meski demikian, calon tersebut memiliki nilai akumulasi pada peringkat ke-4 dari lima besar setelah beberapa kali Panitia melakukan diskresi pada Umur, tinggi badan dan beberapa persyaratan lainnya karena keterbatasan kuota 30 dari pilihan yang diutus 30 calon paskibraka, dan yang bersangkutan telah digantikan oleh calon paskibraka pada urutan sebelumnya dalam tiga pasang calon paskibraka yang akan diberangkatkan ke tingkat nasional untuk putri.

4. Klarifikasi Umur dan Tindakan Tegas

Saat pelaksanaan MCU, pihak medis meminta dokumen resmi akta kelahiran. Ternyata ditemukan perbedaan tanggal lahir, yakni pada administrasi yang disampaikan Kabupaten Kepulauan Sangihe tertera 10 April 2009, namun dalam akta kelahiran tercatat 10 Oktober 2009.

Berdasarkan temuan ini, dan sesuai arahan dari Direktur BPIP, maka Panitia Seleksi Provinsi langsung menggantikan calon tersebut dengan urutan selanjutnya. Langkah ini juga telah dilaporkan oleh Kaban Kesbangpol Sulut kepada Bapak Gubernur Sulut untuk meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut untuk proses selanjutnya.

Saran dan Tindak Lanjut:

1. Penegasan atas Informasi yang Tidak Benar

Pernyataan Saudara Djohar Panto, pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Sulut Bidang Komunikasi dan Informasi, yang dimuat di sejumlah media pada Senin, 2 Juni 2025, adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.

2. Penolakan Tuduhan Persekongkolan

Tuduhan adanya indikasi persekongkolan antara Kaban Kesbangpol Sulut dan panitia seleksi Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam “memuluskan” calon tertentu adalah tidak berdasar, tidak ada bukti dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembunuhan karakter.

Demikian Laporan Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan amanah yang dipercayakan kepada Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kami senantiasa tunduk dan taat pada peraturan serta siap menjalankan petunjuk dan arahan Bapak Gubernur Sulut demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *