Netizensulut.com, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Penahanan ini di lakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana internasional.
Total tiga tersangka, termasuk Prof. Ellen Kumaat yang merupakan tokoh akademik terkemuka di Sulawesi Utara, kini telah di titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Manado.
Mengutip Tribun Manado, Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian proses pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulut.
Dari total empat tersangka yang di panggil oleh penyidik Kejati Sulut, satu orang lainnya belum dilakukan penahanan.
Tersangka keempat tersebut batal di tahan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan langkah penahanan terhadap mantan rektor dan dua tersangka lainnya tersebut.
“Benar, tiga orang sudah kami tahan. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya, dan belum ada informasi terbaru apakah yang bersangkutan akan segera di tahan,” jelas Bolitobi saat di konfirmasi, Jumat malam.
Lebih lanjut, Bolitobi mengungkapkan bahwa perkara serius yang menjerat mantan Rektor Unsrat yang pernah memimpin universitas tersebut selama dua periode ini adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber dana besar.
Kasus ini berkaitan erat dengan bantuan yang berasal dari Bank Dunia (World Bank) untuk keperluan proyek pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Kasusnya terkait proyek bantuan Bank Dunia. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan dalam rilis resmi besok (Sabtu),” tambah Bolitobi, mengindikasikan bahwa Kejati akan segera merilis detail kerugian negara dan peran para tersangka pada hari berikutnya.
Penahanan ini langsung menjadi perhatian publik luas, mengingat kasus ini melibatkan salah satu figur tertinggi di lembaga pendidikan tinggi negeri, yang sekaligus merupakan salah satu tokoh akademik terkemuka di Sulawesi Utara.
Publik kini menanti pengungkapan detail dari Kejati terkait modus operandi penyimpangan dana Bank Dunia tersebut.
Berita ini sudah di publis di Tribun Manado dengan Judul : Breaking News: Mantan Rektor Unsrat Manado Ditahan Kejati Sulut