Netizensulut.com, SULUT – Warga Sulawesi utara terlebih khusus Kota Manado perlu tahu hal ini terkait Perpajakan di Manado terutama untuk pajak kendaraan.
Ternyata jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan saat ini akan dikenakan Opsen Pajak.
Hal ini diketahui, lewat wawancara media ini dengan Plt Kepala Samsat Manado Michael Octavianus G. Langelo, S.E. M.Si di ruang kerjanya pada Rabu (12/03/2025).
Kasamsat Michael Langelo menghimbau masyarakat agar kiranya membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum lewat tanggal pembayaran pajak kendaraan, karena jika sudah lewat tanggal pembayaran bisa dikenakan denda dengan Opsen Pajak.
“Dalam rangka supaya masyarakat tidak kena Opsen Pajak, jadi masyarakat dihimbau untuk membayar tepat waktunya ataupun sebelum. Supaya tarif lama itu ekuivalen (nilai yang sama) dengan tarif yang baru atau nilai pajaknya setara dengan tarif lama.”
“Kalau dia lewat 30 hari itu dia akan kema denda dan akan kena tarif baru, jadi untuk itu sangat-sangat dihimbau kepada wajib pajak supaya dia bayar tepat waktunya.” Kata Plt Kasamsat Manado.
Karena menurutnya sekarang untuk bayar pajak sudah sangat mudah dilakukan oleh warga masyarakat, salah satu kemudahannya ialah sudah bisa bayar pajak lewat online banking.
“Kita juga sedang kembangkan sistem pembayaran pajak, kita akan upayakan pembayaran pajak bisa via E-Wallet seperti Aplikasi Dana, Gopay, OVO dan juga bahkan Alfa-Indo mart.” Tutur Plt Kasamsat Manado.
Adapun kedepan Kasamsat membeberkan akan terus menggaungkan Sosialisasi terkait Opsen Pajak ke masyarakat.
“Inovasi kedepan yang akan kita lakukan salah satu contohnya ialah menggandeng stakeholder terkait guna melakukan sosialisasi ke mereka yang berprofesi ojol, ke adik-adik Mahasiswa untuk kesadaran membayar pajak dan banyak lagi pihak akan kita libatkan dalam sosialisasi ini.” Kunci Kasamsat Michael Longelo.
Apa itu Opsen Pajak ?
Mengutip Website Kemenkeu, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.
Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Nzo)
Komentar