Netizen Sulut – Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Se-Sulawesi Utara mengecam dan mempertanyakan kinerja serta sikap Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sulut karena telah melakukan pelanggaran organisasi lewat pelaksanaan Musdalubcab HIPMI Minahasa beberapa waktu lalu yang dilakukan dengan melanggar konstitusi organisasi AD/ART HIPMI.
Sekretaris Umum BPD HIPMI Minahasa Periode 2022-2025 Deddy Manlesu menegaskan bahwa pelaksanaan musdalubcab yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sulut Sabtu, 22 Maret lalu adalah tidak sah dan melanggar ART HIPMI Pasal 14 tentang Musyawarah Cabang.
Manlesu menambahkan bahwa SK Kepengurusan BPC HIPMI Minahasa itu berakhir pada Februari 2025 namun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam ART Pasal 14 poin 2 yang menjelaskan bahwa Caretaker BPC itu baru bisa dikeluarkan setelah 3 bulan sejak berakhirnya SK kepengurusan yang sah, Setelah 3 bulan sejak berakhirnya SK kepengurusan yang sah, karena saat ini BPC-BPC sementara melakukan persiapan pelaksanaan Musyawarah Cabang tapi tiba-tiba dilakukan caretaker tanpa informasi apapun.
“BPD tidak aktif dan mati suri, tidak ada kegiatan tapi tiba-tiba caretaker cabang,” Ucapnya.
Tak hanya itu, Maikel Maatota Ketua BPC HIPMI Talaud mempertanyakan dan mengecam keras aksi pembegalan konstitusi yang dilakukan oleh BPD yang mendalilkan bahwa SK BPC diberikan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.
“Kenapa demikian? Kenapa tidak ada koordinasi dengan kami BPC-BPC ? Kami dilantik bersamaan dengan BPD HIPMI Sulut di Tahun 2022 dan itu semua dapat kami buktikan lewat jejak digital serta dokumentasi pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Februari 2022 lalu,” terang Maikel Maatota Ketua BPC HIPMI Talaud.
Pun, Ketua BPC HIPMI Minahasa Tenggara Raymond Wungow pada kesempatan ini mengatakan bahwa BPC HIPMI Se-Sulut mengecam aksi pembegalan konstitusi tersebut dan mendesak HIPMI Sulut untuk bertanggung jawab karena memang 2 tahun belakangan HIPMI Sulut pasif alias tidak aktif dan jalan ditempat.
BPD Sulut kan tidak ada kegiatan, kalaupun ada itu sifatnya seremonial dan tidak berdampak sama sekali kepada seluruh anggota serta BPC, nah sekarang ketika periodisasi kepengurusan akan selesai barulah sok aktif dan kemudian tabrak-tabrak aturan,” Tegas Ketua BPC HIPMI Minahasa Tenggara Raymond Wungow.
“Saat ini kami Ketua Umum BPC HIPMI di 12 Kabupaten/Kota Se-Sulut (BPC HIPMI Manado, BPC HIPMI Minahasa, BPC HIPMI Tomohon, BPC HIPMI Sitaro, BPC HIPMI Mitra, BPC HIPMI Talaud, BPC HIPM Minsel, BPC HIPMI Bitung, BPC HIPMI Kotamobagu, BPC HIPMI Boltim, BPC HIPMI Bolmong, BPC HIPMI Minut) sudah berkoordinasi dan bersepakat serta solid bergerak menuntut BPP HIPMI untuk menindak dan memberikan teguran keras kepada BPD HIPMI Sulut terkait dengan pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sulut,” Sambungnya.
Komentar