BREAKING NEWS! Tom Lembong jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Netizensulut.com, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 yang berinisial TTL atau lebih di kenal Tom Lembong kini telah menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Import Gula.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus Import Gula ini di umumkan oleh Kejaksaan Agung usai memeriksa 90 Saksi dalam kasus ini.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.” Tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Pada Selasa (29/10/2024) di kantor Kejaksaan Agung-Jakarta.

Adapun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan alasan di tahanya Thomas Trikasih Lembong karena menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan import gula tahun 2015-2016.

“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers itu.

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang di perbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong di sebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 di lakukan rakor yang di hadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT. PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya di impor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.

Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang di peruntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

“Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut di jual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak di lakukan operasi pasar,” tutur Abdul Qohar.

PT. PPI juga di duga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.

Kasus ini di duga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya langsung di tahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Komentar