Netizensulut.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan rilis terkait jadwal layanan Pindah Memilih bagi warga masyarakat Sulawesi utara yang terkendala dengan lokasi tempat memilih.
Layanan Pindah Memilih
ALASAN PINDAH MEMILIH :
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
7. Bekerja di luar domisli.
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
9. Pindah domisili.
untuk peserta yang berkaitan dengan 9 Alasan di atas, waktu Paling lambat 28 Oktober 2024 atau H-30.
Hari Terakhir Pindah Memilih
ALASAN PINDAH MEMILIH :
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan.
Sedangkan untuk pemilih yang berkaitan dengan 4 alasan ini syarat Paling Lambat yaitu 20 NOVEMBER 2024 (H-7).
Untuk info lebih lengkapnya lagi silahkan kunjungi website resmi KPU atau Media sosial KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Komentar