Berikut Ini Jadwal Layanan Pindah Memilih untuk Pemilu Tahun 2024

Netizensulut.com – KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan rilis terkait jadwal layanan Pindah Memilih bagi warga masyarakat Sulawesi utara yang terkendala dengan lokasi tempat memilih.

Layanan Pindah Memilih

ALASAN PINDAH MEMILIH :

1. Bertugas di tempat lain.

2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.

3. Tertimpa bencana.

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

6. Menjalani rehabilitasi narkoba.

7. Bekerja di luar domisli.

8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

9. Pindah domisili.

untuk peserta yang berkaitan dengan 9 Alasan di atas, waktu Paling lambat 28 Oktober 2024 atau H-30.

Hari Terakhir Pindah Memilih

ALASAN PINDAH MEMILIH :

1. Bertugas di tempat lain.

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

3. Tertimpa bencana.

4. Menjadi tahanan rutan.

Sedangkan untuk pemilih yang berkaitan dengan 4 alasan ini syarat Paling Lambat yaitu 20 NOVEMBER 2024 (H-7).

Untuk info lebih lengkapnya lagi silahkan kunjungi website resmi KPU atau Media sosial KPU Provinsi Sulawesi Utara.

 

Komentar