Netizensulut.com, NASIONAL – Refly Harun sebagai Pakar Hukum tata Negara mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengatakan putusan itu sontoloyo.
Karena Menurut Refly harun, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk di lantik.
“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau di calonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat di lantik,” imbuh dia.
Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016.
Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.
Di samping itu, Refly menganggap putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Ia pun menilai putusan MA sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, dapat berlaga di Pemilihan Presiden.
“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.
Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.
Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun. Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang di atur KPU.
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika di tetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.
Namun, karena aturan itu di ubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan di nyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Komentar