KPK akan Panggil Istri Sekjen DPR RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di DPR RI

Netizensulut.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil istri dari Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, yaitu Farida Alamsja, untuk di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Informasi ini di ketahui dari Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri Pada Rabu (22/05/2024),

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja (ibu rumah tangga),” Kata Ali kepada wartawan, yang di kutip dari newsdetik.com.

Meskipun demikian, Ali tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai pertanyaan yang akan di ajukan oleh penyidik kepada Farida istri Sekjen DPR RI Itu.

Adapula, KPK terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus korupsi demi menjaga integritas dan transparansi di negara.

Semua pihak di harapkan dapat bekerjasama dalam memberikan informasi yang di butuhkan untuk mengungkap kebenaran.

Semoga dengan adanya pemeriksaan ini, kasus korupsi di DPR RI dapat terungkap dan pelakunya dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku.

Komentar