Daftar Isi
Netizensulut.com, Sulut – Panas ! Begini Syarat Calon Gubernur jalur Independen di Pilkada 2024
Pilkada Sulut 2024 semakin panas, pasalnya berhendus Informasi bahwa akan ada poros lewat jalur Independen.
Lantas, siapa Sosok tersebut ? Jika merujuk pada postingan IG akun @Hillarybrigitta.
Maka bisa di pastikan sosok tersebut ialah Elly Lasut yang tak lain adalah orang tua dari Hillary Lasut itu sendiri.
Jika benar akan terjadi seperti itu, maka bakal calon Gubernur Elly Lasut maju lewat jalur Independen untuk Pilkada Sulut 2024 harus memenuhi syarat ini.
Begini Syarat calon lewat jalur Independen atau perseorangan di Pilkada 2024.
Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah di atur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang di butuhkan di bedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang di butuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan.
Dengan memenuhi syarat calon Gubernur jalur Independen, bakal Calon Gubernur Sulut Elly Lasut bisa di pastikan dapat ikut Kontestasi di Pilgub Sulut 2024.
Adapun perlu di ketahui, berikut ini informasi terkait tahapan Pilkada 2024 mendatang.
Jadwal lengkap Tahapan Pilkada 2024:
– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Komentar