Daftar Isi
Netizensulut.com – Secara Lengkap, Begini Jadwal Pilkada 2024 yang akan di lakukan secara serentak.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada dasarnya momentum penting bagi masyarakat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menjadi pemimpin di tingkat regional.
Oleh karena dasar itu, Pilkada 2024 di tingkat daerah sangat seru untuk di ikuti.
Proses Pilkada 2024 telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Karenanya, ada Tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan yang harus di ikuti dengan cermat dan di siplin.
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pilkada 2024.
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024.
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, Dalam rangka menjaga ketertiban dan keberlangsungan Pilkada 2024, penting bagi seluruh pihak terkait untuk mematuhi jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Tetapi, Masyarakat juga perlu berperan dalam pesta demokrasi ini lewat memberikan hak pilih.
Oleh karena itu, Penting untuk mengetahui calon figur yang akan di pilih nantinya.
Demikian, Semoga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis demi terwujudnya kepemimpinan yang baik dan amanah untuk masyarakat di tingkat daerah.
Komentar