DPRD Sulut Gelar Paripurna PAW Anggota Dewan Sherly Tjanggulung dan Digantikan oleh Tonao Petrus Jangkobus

Netizensulut.com, Sulut – DPRD Sulut baru-baru ini melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap anggota DPRD Sherly Tjanggulung.

Hal ini menjadi perhatian publik karena Sherly Tjanggulung awalnya berasal dari Partai Nasdem, namun di pileg serentak tahun 2024 belum lama ini, dirinya diketahui sudah pindah ke partai Demokrat. Sehingga, Partai Nasdem memutuskan untuk melakukan PAW terhadap posisi Sherly Tjanggulung.

Paripurna DPRD Sulut, PAW,

Diketahui, Rapat Paripurna tersebut Dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Spb, KBD didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, dan digelar dikantor DPRD Sulut pada Kamis (14/03/2024).

Pada kesempatannya Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen menuturkan bahwa dalam kondisi begini Paripurna ini harus segera dilakukan guna mengingat waktu yang tersisa.

“Ini harus di laksanakan pelantikan. Mengingat waktu yang sudah di injuri time. Jangan sampai lewat,” Tutur Andi Silangen sapaan akrab ketua DPRD Itu.

Ia pun menjelaskan bahwa sudah selama 4 tahun lebih Kinerja dan Sinergitas DPRD Sulut terbangun dengan baik begitupun sinergitas dengan Pemprov Sulut.

“Apa yang kamu perbuat, berbuatlah dengan sungguh-sungguh untuk Tuhan. Karena, apa yang kamu perbuat, Tuhan akan membesarkan namamu dan memuliakan namamu,” tukas politisi PDIP tersebut.

Dari kalimat yang disampaikan oleh Andi Silangen diatas diharapkan agar Tonao Petrus Jangkobus sebagai pengganti Sherly Tjanggulung dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mewakili suara rakyat dengan sebaik mungkin.

Adapun dengan adanya pergantian antar waktu ini, diharapkan DPRD Sulut dapat tetap berjalan lancar dalam mengambil keputusan-keputusan penting demi kemajuan daerah.

Rapat paripurna yang dilakukan oleh DPRD Sulut juga menunjukkan kematangan dalam menjalankan proses demokrasi.

Perlu diketahui juga bahwa PAW merupakan mekanisme yang sah dalam sistem politik kita, dan perlu dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya PAW ini, diharapkan anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan daerah.

Dengan demikian, pergantian antar waktu atau PAW terhadap anggota DPRD Sulut merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi dengan bijak.

Semua pihak, baik partai politik maupun masyarakat, diharapkan dapat mendukung proses ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

DPRD Sulut sebagai lembaga legislatif diharapkan dapat terus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara melalui kebijakan-kebijakan yang progresif dan berkeadilan.

Komentar