Netizensulut.com, Sulut – Salah satu tugas dan fungsi anggota Dewan adalah Untuk mensejahterakan Masyarakat, oleh karena dasar itu maka Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara membentuk Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD.
Perda Inisiatif DPRD Sulut ini ialah Perda tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar di Sulawesi utara.
Perlu Warganet ketahui Anggota dewan siapa yang melatarbelakangi Suksesnya atau terbentuknya Perda ini.
Memasuki penghujung periode sebagai anggota DPRD Sulut, Braien R.L Waworuntu, SE dinilai telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.
Tak hilang di ingatan ketika Perda Inisiatif DPRD Sulut tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar ditelurkan oleh lembaga DPRD.
Penantian panjang selama kurang lebih 7 tahun, akhirnya telah lahirnya Perda Inisiatif DPRD.
Ranperda tentang fakir miskin dan anak terlantar telah sah menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada selasa (18/5/2021) silam.
Saat itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang telah menggodok dan memperjuangkan Perda tersebut adalah Braien Waworuntu, yang kala itu juga duduk sebagai ketua Komisi IV DPRD Sulut.
Perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi fokus dari Pansus DPRD Sulut melalui Komisi IV.
Kepada Wartawan, Braien Waworuntu mengatakan kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.
“Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ujar BW, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, dengan pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Dan legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat.
“Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan Perda Inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi. Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” tutupnya.
Adapun fungsi dari Perda ini adalah untuk menjamin seluruh warga masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi utara yang masuk dalam kategori miskin dan anak terlantar menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah, serta searah dengan Undang-undang Dasar.
Komentar