Netizensulut.com, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Media Gathering dengan seluruh Insan Pers di Sulut.
Dalam kegiatan Media Gathering kali ini KPU Sulut membicarakan terkait Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini Berlangsung di Rumah Kopi Billy-Kawasan Mega Mas, Kota Manado, pada Rabu (6/12/2023).
Media Gathering KPU Sulut
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada kesempatannya menjelaskan beberapa hal penting yaitu terkait Pemutahiran data pemilih menjelang pemilu 2024.
“Sekarang ini kami sedang menyelenggarakan beberapa tahapan sekaligus di Pemilu serentak 2024 ini, sekaligus akan bersamaan dengan persiapan Pilkada 2024. Dalam pemilu ini kami mengerjakan secara teknis pemutahiran data pemilih, khususnya DPTP yang daftar pemilih tambahan yang sering berpindah-pindah. Misalnya dari satu desa ke desa lain, kecamatan lain, kabupaten lain, dan seterusnya.” Tutur Poluan.
Pemutahiran data pemilih ini dilakukan setiap bulan kemudian selalu ditingkatkan oleh KPU.
Ditempat yang sama, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menjelaskan apa saja yang sudah berlaku sejak tanggal 28 November 2023 terkait kampanye.
“Yang bisa dilaksanakan dari tanggal 28 itu hanya beberapa metode, diantaranya Pemasangan alat peraga, penyebaran perangkat peraga, pertemuan terbatas (pertemuan tatap muka), kemudian kampanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan oleh Peserta pemilu.” Jelas Tinangon.
Meidy juga mengatakan kepada Insan pers yang hadir saat itu bahwa untuk Iklan dimedia massa entah media cetak atau Media online untuk kiranya tidak memasang iklan dari setiap peserta pemilu sampai tanggal 21 januari 2024.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada media yang masih memasang iklan dari caleg. Kami harapkan agar kiranya dipending dulu itu, mungkin karena sudab terlanjur kontrak, bisa dibicarakan dengan pihak yang kontrak karena mengapa. Ini bisa berdampak pada calon, karna bisa-bisa dianggap kampanye diluar jadwal.” Kata Meidy Tinangon kepada Insan Pers.
Hal itu menurutnya sudah berdasarkan terlampirkan Peraturan KPU tentang kampanye. Karena didalam aturan tersebut menjelaskan masa kampanye nanti bisa dilakukan setelah tanggal 21 januari hingga memasuki masa tenang.
Perlu diketahui juga bahwa untuk mencari informasi terkait aturan mengenai KPU Sulut silahkan kunjungi website resmi jdih.kpu.go.id Didalam website netizen bisa mendapatkan informasi yang diperlukan.
Turut Hadir, Meidy Tinangon Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Awaludin Umbola Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia serta Jajaran Sekretariat KPU Sulut.
Komentar