45 Anggota DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Pemuda

Netizensulut.com, Sulut – Dalam rangka menjalankan fungsi legislatif, 45 Anggota DPRD Sulut kembali turun dengan masyarakat guna mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan Pemuda di Sulawesi utara.

Mulai dari Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB, KBD yang melakukan Sosialisasi di dua tempat berbeda di Kabupaten Sitaro atau di daerah Pemilihan Nusa Utara.

Acara yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda ini, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.

Hari pertama kegiatan, pada Kamis (02/11), berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.

Pentingnya kegiatan ini, menurut Ketua DPRD Sulut, adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Silangen.

DPRD Sulut

Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD yang menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (9/11/2023) di ruang rapat paripurna.

Giat ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget.

 

Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda.

Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Liputo dihadapan undangan.

Sementara itu wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Selasa (21/11).

DPRD Sulut gelar Sosialisasi ranperda

Peserta undangan sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.

“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” tanya Aditiya pratama salah satu undangan.

Menanggapi pertanyaan itu secara tegas dikatakan MJP bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.

“Tidak. Ranperda ini berdiri sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik semua group,” jelas MJP sapaan akrabnya.

MJP juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.

”Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembangunan di daerah kita, itu yang penting,” pungkas MJP.

Kemudian ada juga Pimpinan Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu menggelar kegiatan Sosialisasi didua tempat berbeda di daerah Tondano, pada jumat (24/11/2023).

Dalam menjelaskan ranperda tentunya Braien Waworuntu meminta masukan dan usulan terkait ranperda ini agar benar-benar merepresentasikan pemberdayaan anak muda di Sulut.

“Generasi milenial harus sedapat mungkin mengambil bagian dalam membangun daerah Sulawesi utara, mengapa demikian ? Karena kedepan peran anak muda sangat berpengaruh bagi negara secara luas dan daerah khusus.” Tutur Braien.

Diketahui, DPRD Sulut selama dibawah Pimpinan Andi Silangen sudah mengeluarkan beberapa perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Sulut.

Komentar