Netizensulut.com, Nasional – Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang III, di Yogyakarta pada hari Minggu (17/09) yang diikuti 13 KPU Provinsi dan 179 KPU Kabupaten/Kota termasuk didalamnya KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut.
Dalam sambutannya, Asy’ari menegaskan rakor ini untuk memberikan pemahaman yang sama mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga peserta perlu fokus mengikuti rakor ini supaya memahami mengenai kampanye dan teknikalitas kampanye.
“KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian Laporan Dana Kampanye yang terdiri dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)”, ujar Asy’ari.
Di Hari kedua, peserta menerima materi dari Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia Rahadian Widagdo, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Yadi Hendriana, Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Aris Priatno, KPID D.I Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI Asmin Safari Lubis.
Setelah itu, pemaparan materi kelas oleh Anggota KPU Idham Holik mengenai Dana Kampanye dan August Mellaz terkait Kampanye.
Anggota KPU Idham Holik dan August Mellaz menutup Rakor tersebut. Pada sambutan penutupan, Holik mengharapkan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye disosialisasikan kepada masyarakat dan Peserta Pemilu.
Adapun peserta Rakor dari KPU Sulut yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM Awaluddin Umbola, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi, Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnandi Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan. (*)
Komentar