Breaking News! Pengacara “Brigadir J” Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Netizensulut.com – Pengacara Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabar tersebut diketahui dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus Kamaruddin Simanjuntak

Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT. Taspen, ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8). Dikutip dari JawaPos.com

Meski begitu, Adi belum merinci ihwal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak
Foto (ist): Kamaruddin Simanjuntak

Dia hanya memastikan Kamaruddin segera dilakukan pemeriksaan.
“Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax.

Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

“Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kamaruddin pun mengaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga telah bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Komentar