Netizensulut.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, pada Selasa (25/07/2023).
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, Herol Vresly Kaawoan (HVK) bersama Melky Jakhin Pangemanan (MJP) serta Fabian Kaloh (FK) mendatangi kantor Kementerian Desa guna mengkonsultasikan terkait permasalahan yang sedang terjadi di Sulawesi utara.
Anggota DPRD Sulut yang duduk di Komisi I tersebut disambut hangat oleh bpk. Nisyala, bpk. Dipah dan bersama jaajran Pejabat Kemendes saat itu.
Didalam diskusi saat itu, HVK Menanyakan secara langsung terkait persoalan yang sedang terjadi di Sulut.
Berikut 2 hal yang ditanyakan HVK Kepada Pejabat Kementerian desa pembangunan.
Pertama, HVK menanyakan terkait Apa dalam Program dan kegiatan dana desa diberikan oleh kementerian ke Desa-desa bisa mencover atau membantu bencana alam/non alam yang terjadi di desa?
Hal ini ia tanyakan ke kementerian desa langsung karena berkaitan dengan telah menyebarnya virus ASF di Sulut. Karena telah membuat kepanikan masyarakat terutama mereka yang berstatus sebagai peternak babi. Dampak dari kepanikan ini yang membuat mereka harus menjual ternak secara obral. Contohnya seperti yang terjadi di Sonder kabupaten minahasa hingga saat ini harga daging babi sangat memprihatinkan.
Kedua, HVK menanyakan terkait Aspirasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada beberapa Penjabat kepala desa yang ada di daerah tidak sesuai aturan dalam penempatannya/mengisi kekosongan, dimana penjabat tersebut bukan PNS yang di tempatkan, apa bisa?
HVK juga menuturkan apa yang menjadi jawaban dari pertanyaan dari dirinya yang dijawab oleh Staf Kementerian desa.
“Untuk periodisasi kepala desa UUD-Nya belum Final/masi sedang berproses dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Infonesia (DPR-RI),” terang HVK.
“Juga danah desa bisa mencover/bantu Peternak babi yangg ada di beberapa daerah provinsi Sulut dan tentunya harus di bahas dalam musyawarah desa (APBDES),” Tuturnya.
Berikutnya dalam penjelasan dari Direktorat terkait penempatan Penjabat Kepala desa sesuai PP 43/47 harus dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan di angkat oleh Bupati/Walikota.
Dalam diskusi tersebut pun Staf Kementerian itu Mengusulkan ke Komisi I agar lebih lanjut mengkoordinasikannya lagi ke Kemendagri Dirjen Bina Pemdes.
“Oleh sebab saya mendorong dan mengajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Berkoordinasi dengan Kementrian Desa Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan danah desa.” Tandas Kaawoan.
Ia pun berharap, “Semoga dalam Diskusi tersebut bisa memberikan Impact positif buat desa-desa yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” tutupnya.
Baca juga:
Komentar