Heboh! Lawyer Nicolas Adukan Kasus PT. MSM dan PT. TTN yang Beroperasi di Minut ke Presiden Jokowi

Netizensulut.com, Sulut – Permasalahan antara Warga dengan Pihak PT. Meares Soputan Mining (PT. MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) hingga kini semakin melebar, dimana tepat pada hari ini Lawyer atau Advokat dari ibu Indria Woki Ngantung (warga-red) telah secara resmi melayangkan aduan ke Presiden Jokowi di Istana Negara. kamis (13/07/2023).

Kasus sengketa Lahan di PT. MSM dan PT. TTN ini sudah terbilang lama bergulir di Pengadilan Negeri Bitung hingga Mahkamah Agung RI. sehingga harus disampaikan ke Presiden Jokowi.

singkatnya bahwa untuk mengambil Keputusan mencabut Kontrak Karya yang dimaksud hanya bisa dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini Advokat Nicolas menjelaskan bahwa tuntutan mereka agar Kontrak Karya ditinjau kembali atau bahkan dicabut, karena dalam keterbatasan tugasnya Pengadilan Negeri Bitung tidak bisa mencabut Kontrak Karya yang di tuntut itu.

“yang berhak untuk mencabut Kontrak Karya ini hanya Kementerian ESDM.” ucap Nicolas.

menurut Advokat Nicolas bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini ke Kementerian ESDM, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

“kami sudah menyampaikan hal ini ke Kementerian ESDM sejak satu bulan yang lalu, namun belum ada keputusan.” tutur Lawyer Nicolas kepada media di salah satu rumah kopi di Kota Manado.

Dalam surat tersebut ada 22 point aduan yang disampaikan oleh Advokat Nicolas Besi, SH dan Johana Elsje Rau, SH kepada Presiden Jokowi.

pt. msm dan pt. ttn
bukti tanda terima surat aduan

Berikut poin-poin aduan terkait Kasus di PT. MSM dan PT. TTN:

  1. Bahwa saat ini di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung Sulawesi Utara telah beroperasi 2 (dua) Perusahaan Kontrak Karya Pertambangan yaitu PT. Meares Soputan Mining (PT. MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) dan sudah dalam tahap operasi produksi (emas dan perak) sejak tahun 2011.
  2. Bahwa telah diketahui bersama PT. Meares Soputan Mining (PT. MSM) adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan perjanjian Kontrak Karya melalui Surat Persetujuan Presiden RI No. B-43/Pres/11/1986 yang ditanda tangani tanggal 2 Desember 1986 oleh Menteri Pertambangan dan Energi RI mewakili Pemerintah RI sedangkan PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) melalui Surat Persetujuan Presiden RI No.B.143/Pres/3/1997, ditanda tangani pada tanggal 28 April 1997 yang wilayah kerjanya berlokasi di Sulawesi Utara. Kedua Kontrak Karya tersebut telah diamandemen pada tanggal 23 Desember 2015.
  3. Bahwa didalam menjalankan operasi Kedua Perusahaan Kontrak Karya/KK tersebut (PT. MSM dan PT. TTN) terdapat juga Perusahaan Jasa Penunjang yaitu PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) yang ketiga-tiganya merupakan anak Perusahaan PT. ARCHI INDONESIA Tbk selain Perusahaan Kontraktor lainnya. Namun sesuai dengan Pasal 125 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
  4. Bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan lebih khusus UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan akan melakukan produksi harus terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi/pembebasan tanah masyarakat yang berada di wilayahya.
  5. Bahwa dalam menjalankan operasi produksi (emas dan perak) kedua Perusahaan Kontrak Karya/KK tersebut sejak tahun 2011 nampaknya ada yang harus dikoreksi/diberikan sanksi oleh Pemerintah sampai pada pencabutan izin apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Bahwa hal yang menjadi dasar pengaduan ini adalah terkait permasalahan yang dialami oleh Klien kami yaitu Ibu Indria Woki Ngantung yang mempunyai 6 (enam) bidang tanah Hak Milik dengan luas total 305.950 m² (30,595 Ha) terletak di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowalu, Kota Bitung. kesemuanya berada di dalam wilayah Kontrak Karya PT. MSM/PT. TTN.
  7. Bahwa pada tanggal 27 April 2018 dihadapan Notaris di Bitung Yance Adolf Victor Mangare SH., Klien kami Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) memberikan Kuasa Menjual kepada RAFIUDDIN DJAMIR (penerima kuasa) yang pada saat itu sampai saat ini sebagai Direktur Utama PT. Manado Karya Anugerah (PT. MKA) yang adalah salah satu Kontraktor di PT. MSM dan PT. TTN.
  8. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018, Rafiuddin Djamir (penerima kuasa) menjual 6 (enam) bidang tanah tsb seluas 305.950 m²/30,595 Ha) kepada PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) berdasarkan 6 (enam) buah Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai total Rp 6.010.000.000 (enam miliar sepuluh juta rupiah) dihadapan PPATS Kecamatan Ranowula, Kota Bitung Diana E Sambiran, SH., MAP NIP: 197201242001122002 yang ditanda tangani oleh Hersapta Mulyono SIL. LL.M (pada saat itu adalah Legal Manager PT. MSM/PT. TTN) berdasarkan Kuasa Khusus dari Direktur PT. KKM Rudy Suhendra pada saat itu (saat ini sebagai Presiden Direktur PT. Archi Indonesia, Tbk.).
  9. Bahwa oleh karena uang hasil penjualan tanah tsb sebesar Rp 6.010.000.000 tidak disampaikan/diberikan oleh Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) sejak adanya AJB tanggal 3 Mei 2018, maka klien kami menempuh jalur hukum (Perdata) di PN Bitung oleh karena telah jelas di dalam Akta Jual Beli No.21/2018 s.d No.26/2018 telah termuat secara tegas dalam pasal 6 bahwa apabila terjadi perselisihan Para Pihak atau kedua belah pihak dengan segala akibat hukumnya maka para pihak atau kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum dan/atau diselesaikan melalui PN Bitung.
  10. Bahwa Inti Gugatan Perdata tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada:
  • Rafiuddin Djamir.
  • Karya Kreasi Mulia (PT. KKM).
  • Hersapta Mulyono, SH., LL.M.
  • Rudy Suhendra.
  • Kepala Kantor Wilayah Kecamatan/Camat Ranowulu sebagai PPATS.
  • Yance Adolf Victor Mangare SH selaku Notaris/PPAT Kota Bitung,
  • Meares Soputan Mining/PT. Tambang Tondano Nusajaya,
  1. Bahwa sebagaimana dalam setiap persidangan biasanya didahului dengan Sidang Mediasi Para Pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediasi. Namun ketika Hakim menanyakan untuk diperlihatkan saja Bukti/Kwitansi penyerahan uang dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa pada saat itu tidak dapat memperlihatkan bukti tersebut maka diputuskan oleh Hakim Mediasi untuk lanjut ke sidang Pokok Materi.
  2. Bahwa dalam persidangan selanjutnya sebelum masuk dalam pemeriksaan Pokok Materi, Tergugat 1 (penerima kuasa) mengajukan permohonan kompetensi relatif kepada Majelis Hakim.
  3. Bahwa singkatnya pada amar putusan di Pengadilan Negeri Bitung, Majelis Hakim menyetujui permohonan kompetensi relatif dari Tergugat 1 sebagai Penerima Kuasa (Pengadilan Negeri Bitung tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, gugatan harus diajukan oleh Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum salah satu diantara PARA TERGUGAT pokok menurut pilihan Penggugat.
  4. Bahwa pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, putusannya hanya memperkuat putusan sebelumnya yaitu PN Bitung tidak berwenang mengadili perkara dimaksud atau kompetensi relatif sehingga Pengadilan tidak memeriksa pokok perkara lebih lanjut (Putusan PT dan MA RI terlampir).
  5. Bahwa mengingat melalui jalur di pengadilan tidak menyentuh Pokok Materi perkara, kami telah menyampaikan surat pengaduan dan permohonan fasilitasi kepada Menteri ESDM (surat terlampir) yang mempunyai kewenangan memberi izin dalam usaha Pertambangan, membina, mengawasi sampai memberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Bahwa hal yang seharusnya tidak terjadi di dalam pengelolaan Perusahaan Kontrak Karya tersebut (PT. MSM/PT. TTN) ketika Bapak Rudy Suhendra sebagai Direktur PT. KKM yang juga adalah Grup/anak perusahaan PT. Archi Indonesia, Tbk. (saat ini Rudy Suhendra sebagai Presdir PT. Archi Indonesia Tbk) mengetahui persis Perusahaan yang harus membebaskan/ganti rugi adalah Kontrak Karya PT. MSM/PT. TTN bukan PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) yang merupakan perusahaan afiliasi. Sesuai Pasal 126 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan: Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahkannya, kecuali dengan izin Menteri.
  7. Bahwa juga seharusnya dalam proses pembebasan tanahnya bukan melalui Akta Jual Beli (AJB) tapi Akta Pelepasan Hak (APH) yang berarti hak atas tanahnya menjadi Tanah Negara karena tanah dimaksud adalah wilayah pertambangan/wilayah Kontrak Karya perusahaan pertambangan dan apabila Perusahaan Tambang tersebut telah selesai melakukan usahanya di wilayah tersebut akan diserahkan kepada Negara. Sebagai contoh PT. Newmont Minahasa Raya setelah selesai beroperasi semua asetnya termasuk tanah yang udah dibebankantanti nini diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  8. Bahwa saat ini sebagaimana diketahui bersama sudah lebih dari 1000 Ha tanah yang telah dibebaskan/diberikan ganti rugi kepada masyarakat melalui Akta Pelepasan Hak (APH) oleh PT.MSM dan PT. TTN di wilayah kerjanya (Minahasa Utara dan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara).
  9. Bahwa sampai sekarangpun Bukti Pembayaran dari PT. KKM ke Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) tidak pernah ada atau ditunjukkan kepada pihak terkait terakhir diminta oleh Pemerintah Cq Ditjen Mineral dan Batubara pada waktu rapat (zoom) tanggal 31 Mei 2023. Begitu juga Bukti Pembayaran/penyerahan uang sebesar Rp 6.010.000.000 dari Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa) kepada Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) tidak pernah ada dan memang tidak pernah diserahkan.
  10. Bahwa juga pada tanggal pembuatan AJB yaitu 3 Mei 2018 boleh dikatakan ini Akta Formalitas karena sebagaimana lazimnya dan memang seharusnya sebelum ditanda tangani Akta Jual Beli tersebut dokumen yang harus menjadi pegangan PPATS yaitu pembayaran pajak (PPh dan BPHTB) serta bukti pembayaran/kwitansi ataupun transfer dari Rekening PT. Karya Kreasi Mulia (PT. KKM) sebagai Pembeli kepada Penjual dalam hal ini Indria Woki Ngantung (Pemberi Kuasa) yang diwakili oleh Rafiuddin Djamir (Penerima Kuasa). Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak ada, bal ini barangkali baru terjadi di Indonesia pada PPATS Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
  11. Bahwa adapun kerugian dari Klien kami apabila diperhitungkan selain yang Rp 6.010.000.000, adalah bunga 6% per bulan dari Rp.6.010.000.000,- selama 5 (lima) tahun (3 Mei 2018 s.d 3 Mei 2023) sebesar Rp.21.636.200.000 sehingga totalnya menjadi Rp.27.646.000.000,- (dua puluh tuju miliar, enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
  12. Bahwa mengingat pembayaran ganti rugi tanah dari klien kami tidak pernah dibayar atau diserahkan sedangkan tanah seluas total 305.950 m² (30,595 Ha) yang berada di wilayah Kontrak Karya PT. Meares Soputan Mining (PT. MSM)/ PT. Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) serta telah dikuasai oleh Perusahaan tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 137 A angka I menyatakan: PEMERINTAH PUSAT melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137.

oleh karena hal mendasar yang tertuang dalam poin-pon diatas maka pihak kuasa hukum mengadukan ke Presiden Jokowi.

adapun tembusan surat itu ditijukan kepada Pimpinan DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktur Utama PT. MSM dan PT. TTN.

Komentar