Netizensulut.com, Sulut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara James Arthur Kojongian atau biasa disapa JAK telah melayangkan gugatan atas surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari kursi Pimpinan DPRD Sulut.
Diketahui sebelumnya, Pimpinan DPRD Sulut telah merespon surat permohonan PAW dari Fraksi Partai Golkar dan respon tersebut telah dibacakan dalam Rapat Paripurna Senin (08/5) tadi.
JAK pun tak mau tinggal diam, menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan yang sudah cukup lama duduk di pimpinan DPRD Sulut itupun membuat gugatan akan Surat PAW mengenai dirinya tersebut ke Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan itu bernomor, 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 dan diketahui telah disodorkan JAK pada tanggal 2 mei 2023 kepada Mahkamah Partai Golkar.
Melihat kejadian Internal yang telah membias ini, awak media pun telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan agar supaya berimbang dalam informasi.
Saat dikonfirmasi via Aplikasi chatting WA, JAK membeberkan bahwa dirinya tidak memiliki kesalahan secara struktural sehingga dirinya keberatan dengan PAW tersebut.
“Saya tidak memiliki kesalahan secara struktural di lembaga legislatif, bahkan saya bekerja sesuai dengan tupoksi, dan juga selama ini saya loyal terhadap partai dan ketua partai.” Beber JAK via WA, pada Senin (08/5).
Lanjut James, “Saya keberatan dengan adanya pengusulan pergantian yang sepihak, Saya juga tidak pernah dipanggil oleh mahkamah partai untuk mengklarifikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya,” jelas JAK.
Dia juga mengatakan bahwa hal itu ia lakukan bukan untuk menentang ketua Partai Golkar, melainkan hanya ingin mencari keadilan. Karena menurutnya apa yang dia alami itu tidak sesuai aturan.
“Hal ini semata-mata saya mencari keadilan, bukan berseberangan dengan ketua partai, Saya ikhlas digantikan sebagai pimpinan DPRD asalkan disesuaikan dengan aturan yang sebenarnya,” tutup Kojongian.
Komentar