Netizensulut.com, Sulut – Menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam mencerdaskan bangsa sebagai wakil rakyat, Pimpinan dan anggota DPRD Sulut kembali bersama rakyat di dapil masing-masing.
Teragenda mulai dari tanggal 20-25 Maret Tahun 2023, Kegiatan Sosper DPRD Sulut dilaksanakan secara masif kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi utara.
Adapun Perda nomor 9 tahun 2022 itu mengenai tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana dirinya melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kepulauan Sangihe pada 21 dan 22 maret 2023.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat sulawesi utara.
“Sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Silangen.
Silangen mengatakan maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” Jelasnya.
Dilain tempat, Pimpinan Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu melakukan sosper di desa Koka, Minahasa. Ia mengatakan bahwa, tujuan dari Peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD Sulut ini manfatnya adalah untuk kepentingan rakyat dan kesejahtersaan bagi masyarakat.
“Perda Ketenagakerjaan ini tentunya dibuat oleh DPRD Provinsi Sulawesi utara untuk memperingan seluruh kebutuhan-kebutuhan tenaga kerja supaya ada jaminan sosial dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.” Kata Braien, aleg besukan Partai Nasdem itu.
BW juga berharap kiranya dengan kehadiran Perda ini Masyarakat bisa teredukasi karena manfaat dari perda ini juga dapat mengcover setiap atau jenis pekerjaan apa saja hingga ke jenis pekerja yang dalam kategori rentan.
“Dalam perda ini juga di atur bahwa sampai pekerja Rentan akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan yang dimaksud dalam perda ini contohnya seperti Perangkat desa, tukang kayu, tukang kelapa, ojek, dan masih ada banyak lagi pekerja rentan yang bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat perda ini.” Terang BW yang juga ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Minahasa itu.
Begitu juga yang dikatakan oleh MJP saat melakukan Sosialisasi di Desa Bulo, Minut. dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” Jelas MJP.
MJP berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.
MJP pun menjelaskan soal pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia,” Katanya.
MJP pun mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bagi masyarakat, lebih baik ikut jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan keselamatan kerja, karena itu akan melindungi kita para pekerja,” Tuturnya.
Diketahui, Braien Waworuntu Laksanakan Sosper di dua titik, di Kota Tomohon dan desa Koka. Begitu pun dengan Melky Jakhin Pangemanan, Ia melakukan Sosper di dua titik, Pertama di desa Bulo Minut, kedua di Maumbi.
ADVETORIAL
Komentar