Netizensulut.com, Manado – Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Tomohon Kel. Lansot Lingkungan V Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Beat DB 3065 RA dengan Sepeda Motor Honda Vario DB 2159 TD yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Beat DB 3065 RA atas nama Dolfie Ventje Sualang yang merupakan warga Lingkungan X Kel. Walian Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Vandy Octavianus Laode, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Senin (27/03).
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Senin 27 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya
Penyerahan Santunan dilaksanakan secara simbolis kepada Ahli Waris korban di rumah duka oleh Petugas Jasa Raharja Tomohon Vandy Octavianus Laode bersama Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu.
Amal menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” Tutup Amaluddin.
Baca Juga:
Komentar