Didampingi M. Qowy, Tim Ahli Ukur Kapal UPP Kelas III Likupang

Netizensulut.com, Sulut – Tim Ahli Ukur Kapal UPP Kelas III Likupang didampingi Kepala Kantor M. Qowi Rabu, (22/3) melakukan kegiatan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil bagi Kapal – kapal dibawah GT 7 milik warga Desa Lihunu dan Desa Talise Tambun Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini dilakukan UPP Kelas III Likupang bertujuan untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum kapal dioperasikan. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan guna mendapatkan dokumen penting dalam bentuk sertifikat berupa Pas Kecil untuk digunakan sebagai bukti kepemilikanĀ kapal, Surat Tanda KebangsaanĀ Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan.

Dikatakan M.Qowi, Kegiatan tersebut merupakan kerjasama UPP Likupang dan Organisasi Wildlife Conservation Society Program (WCS) Cabang Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan organisasi Internasional bermarkas di New York Amerika Serikat dengan fokus kegiatan pendidikan masyarakat, penelitian zoology dan perlindungan satwa liar.

Disamping kegiatan pengukuran kapal, juga dilakukan sosialisasi menyangkut keamanan dan keselamatan pelayaran yang disampaikan langsung Kepala UPP M. Qowi kepada crew taxi air, Nahkoda, pemilik kapal dan nelayan setempat.

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk terus mengingatkan setiap crew taxi air maupun para nelayan agar selalu memperhatikan cuaca saat melaut melalui web BMKG Maritim, melengkapi dengan life jacket, senter dan radio saat melaut, serta seluruh kapal dengan ukuran GT 7 Ke Bawah hendaknya memiliki Pas Kecil yang pengurusannya gratis di Pelabuhan Laut Likupang sebagai bukti kepemilikan kapal dan tanda kebangsaan kapal yang dimilikinya, ” terang M. Qowi Rabu, (22/3).

Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan UPP Kelas III Likupang pada Selasa, (21/3) di desa Budo, Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:

Komentar