Bahas RPPLH, HVK Sebut DLH Sulut Harus Dilaporkan !

Netizensulut.com, Sulut – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) geram. Pihak eksekutif selaku pengusul aturan tersebut dinilai tidak konsen. Adanya kesalahan dokumen yang dibahas jadi penyebab.

Kekecewaan Pansus meledak saat pembahasan RPPLH, Senin (27/3/2023), di ruang rapat komisi I DPRD Sulut. Para legislator mengkritisi kinerja pihak eksekutif, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut sebagai instansi yang menggerakkan sehingga dibahasnya ranperda tersebut.

Adapun mencuat dalam rapat tersebut, ternyata pihak eksekutif telah melakukan konsultasi ke kementerian dan Makassar terkait materi aturan tersebut.

Dalam konsultasi itu ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan. Hanya saja, hal itu tidak diberitahukan secepatnya kepada pansus sehingga pansus sudah membahas dokumen yang salah yaitu yang belum melewati penyesuaian-penyesuaian hasil konsultasi terbaru. Sementara dari 15 pasal, pembahasan terakhir sudah berada di pasal 7.

Anggota Pansus DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan (HVK) menyampaikan, sangat disayangkan catatan-catatan yang sudah dikonsultasikan tidak dimasukkan ke pihak pansus. Padahal pembahasannya sudah ada di pasal 7. HVK berpendapat, waktu sudah terbuang sementara mereka sebagai pansus harus membagi waktu dengan agenda yang padat.

“Apalagi  pansus kami bukan hanya ini. Kita juga ada di pansus yang lain,” ungkap Herol.

Ia mengusulkan, untuk pihak eksekutif mencermati kembali apa yang menjadi catatan saat konsultasi. Jika penyesuaian yang diberikan kementerian itu tidak menyentil pasal 1 hingga pasal 7 maka pembahasan bisa dilanjutkan kembali.

Dirinya juga mengusulkan agar sebaiknya perda ini tidak dihentikan pembahasannya.

“Sebaiknya perda ini tidak dihentikan karena ini sangat penting menyangkut dengan pariwisata super prioritas yang ada di Likupang. Karena sebelumnya kita sudah ada perda pariwisata. Perda lingkungan hidup ini sangat berkaitan,” ucapnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengkritisi kinerja pihak eksekutif khususnya DLH Provinsi Sulut sebagai instansi inti dari bergulirnya ranperda ini.

“Pihak eksekutif tidak fokus membahas ini, dan ini harus dilaporkan ke pak gubernur. Khususnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang merupakan leading sektor ranperda ini yakni dinas lingkungan hidup berarti tidak konsen,” ucapnya.

Baca juga:

Komentar