Sulut – Persoalan data Pemilih dari dulu hingga kini masih sering menjadi persoalan di setiap tahapan Pemilihan Umun (Pemilu), oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara berupaya memaksimalkan untuk pemutahiran data pemilih.
Proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 masuk tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara berharap masyarakat bisa mengawal data pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang melalui proses coklik yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 mendatang.
“Saat ini tahapan pembentukan Pantarlih sementara berlangsung, masyarakat bisa mengawal agar supaya proses coklik bisa berjalan sesuai dengan aturan,” Ujar Komisioner KPU Lanny Ointu saat mengadakan media gathtering bersama wartawan, Rabu (1/2).
Pada prinsipnya Lanny menyebutkan bahwa proses Pantarlih ini sangat penting karena menyangkut pemutakhiran data pemilih.
Karena kendala KPU di lapangan banyak terjadi permasalahan oleh partai Politik ataupun masyarakat karena hak pilih tidak ada dikarenakan tidak melalukan proses coklik oleh petugas Pantarlih.
“Paling banyak permasalahan adalah masalah DPT yang selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik. Maka dari itu tahapan ini sangat penting,” Ujarnya.
Selanjutnya Lanny tetap menegaskan bahwa KPU Provinsi akan mengawal hak pilih dari semua warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Oleh karena itu perlu kerjasama dari semua baik partai Politik, Masyarakat maupun semua stakeholder untuk bersama mengawal proses Coklik yang akan dilaksanakan ini,” Terangnya.
Diketahui, proses Coklik oleh Pantarlih akan berlangsung sampai tanggal 15 Februari mendatang sesuai dengan PKPU nomor 534 tahun 2022.
Komentar