Netizensulut.com, Bitung – beberapa waktu lalu beredar di media massa ada sejumlah dokter yang melakukan aksi mogok kerja di Rumah Sakit (RS) Manembo-nembo Kota Bitung.
Mengutip dari Media Massa Manado Post, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh beberapa dokter tersebut dipicu dengan adanya ketidak jelasan upah para dokter yang bekerja disana.
Seperti yang diungkapkan oleh satah satu dokter di RS Manembo-Nembo kota Bitung bahwa aksi mogok yang mereka lakukan tersebut mereka karena sudah bertahun-tahun, bolak-balik duduk bersama tetapi tidak ada kejelasan.
“Bulan lalu hanya sekali duduk bersama untuk membahas hak kami, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tetapi semuanya hanya janji-janji,” ujar sumber dikutip dari Mana Post, Sabtu (25/2).
Ia juga menambahkan, “Seperti TKD, selain mengalami pemotongan 20 persen, realisasinya juga sering terlambat. Bayangkan, TKD Desember 2022 belum cair hingga saat ini. Kemudian soal jasa medis kami, sejak Agustus 2022 sampai saat ini tidak ada kejelasan,” terang dokter yang meminta identitasnya tidak dipublish.
Kejadian yang mendapat sorotan publik itu pun menyita perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) dapil Minut-Bitung Melky Jakhin Pangemanan atau biasa disapa MJP itu.
“Diawal tahun 2021, DPRD mendapati persoalan serius dalam pengelolaan dan pelayanan Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung. Masalahnya bukan pada Direktur dan tenaga medisnya tetapi ketidak berpihakan Dinas Kesehatan dalam menjamin pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” jelas MJP, Senin (27/02) diruang kerjanya.
Adapun MJP mengatakan terkait persoalan politik anggaran dari Dinas Kesehatan Provinsi yang tidak berpihak sehingga mengakibatkan pelayanan Rumah Sakit kepada para pasien mulai terganggu.
“Di tahun 2021 saja sempat diberi peringatan bahkan pencantuman black list dari para distributor obat dan BHP oleh karena penyelesaian hutang yang tertunda, masalah lainnya seperti kehabisan beberapa obat dan BHP yang merugikan pasien dan APD yang menyulitkan bekerja sesuai protokol serta terkait kesejahteraan tenaga medis yang kurang mendapatkan perhatian,” Kata MJP.
Wakil ketua Bapemperda itu pun menuturkan bahwa sumber masalahnya terletak pada kepemimpinan kadis kesehatan.
“Kepala Dinas kesehatan gagal dalam menjalankan tugas dan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Beliau abai memanifestasikan Pasal 28 H dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” Jelas Aleg Dapil Bitung-Minut itu.
Namun MJP juga mengingatkan kepada para Dokter di Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung agar tidak bereaksi berlebihan dalam menyikapi persoalan internal Rumah Sakit.
“Saya harap para dokter yang mogok kerja untuk segera kembali melayani pasien. Ingat jangan sampai terjadi penghianatan terhadap sumpah profesi dokter. Profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan profesi yang mulia. Dokter tidak boleh mogok melayani para pasien. Tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat,” Tutur MJP.
Komentar