Netizensulut.com, Manado – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rabu (15/02/2023).
Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademik.
dalam kegiatan sosialisasi Ketua tim PPKS Dr. Ir. Pingky Saerang MP menjelaskan secara detail peran dari pencegahan pelecehan seksual tersebut kepada para mahasiswa dan juga dosen-dosen yang hadir saat itu.
“Penanganan kekerasan seksual melalui pendampingan, pendampingan kepada korban atau saksi berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, BPK kesehatan, dan rohani,” tutur Dr. Pingky.
Pencegahan kekerasan seksual itu juga perlu adanya pembatasan pertemuan secara individu di luar area kampus dan diluar kegiatan mengajar belajar.
Seperti pertemuan antara pengajar dengan mahasiswa alangkah baiknya harus disertakan surat dari pihak kampus dalam hal ini pihak fakultas ataupun jurusan/prodi.
“Jika ingin bertemu dengan mahasiswa diluar jam belajar mengajar atau area kampus harus ada persetujuan minimal dari ketua prodi,” ucapnya.
tak hanya pencegahan yang Dr. Pingky jelaskan, tapi sampai dengan bagaimana melakukan perlindungan kepada korban pelecehan seksual apabila terjadi.
“Perlindungan bagi korban atau saksi berupa jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku atau pihak lain atau keberlangsungan kekerasan seksual, jaminan kurangnya pelecehan dari pendidik atau tenaga kependidikan perguruan tinggi yang bersangkutan dan perlindungan kekerasan identitas,” pungkasnya.
baca juga:
Komentar