Kepsek SMA Negeri 1 Dumoga Diduga Lakukan Pungli, Jems Tuuk: Kadis Grace Punu Tidak Tegas, Saya Akan Arahkan Kepolisian dan Kejaksaan

BMR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dumoga Benny Manuel Mawey diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 20 orang siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.

Pasalnya, Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk hendak melakukan kunjungan kerja ke dapilnya di Bolaang Mongondow Raya (BMR), dalam penuturannya Aleg yang biasa disapa Jems Tuuk itu mengatakan dicegat oleh orang tua siswa.

“Saat lewat di SMA Negeri 1 Dumoga saya dicegat oleh teman-teman dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan PIP di SMA Negeri 1 Dumoga,” tutur Jems Tuuk kepada awak media diruang kerjanya di kantor DPRD Sulut, Selasa (24/1).

Melihat kejadian tersebut sontak Jems Tuuk berhenti dan saat itu juga dirinya ikut bersama-sama dengan orang tua siswa untuk mengklarifikasi hal tersebut secara langsung kepada Kepsek.

“Dan hasilnya, Kepsek merasa tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021,” terang Tuuk.

Mendengar jawaban kepsek tersebut membuat Politisi Partai PDI Perjuangan itu merasa tak puas, ia pun mengatakan, ini adalah hal yang gila dan tidak masuk akal menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan.

“Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas-jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,” jelas wakil rakyat yang benar-benar pro masyarakatnya itu.

“Minta maaf Kalau sudah seperti ini mainannya dan apabila Kepala Dinas Grace Punuh tidak mengambil tindakan tegas, maka saya menduga oknum-oknum kepala sekolah seperti ini sengaja dipelihara untuk dijadikan ATM,” kata Tuuk dengan nada geram.

Ia juga menambahkan Secara terperinci, “siswa SMA 1 Dumoga ada sekira 305 siswa, katakanlah 1 siswa mendapatkan 1.600.000 ribu rupiah perbulan, untuk operasional pendidikan ada sekiranya 488 juta dalam setahun dan sekira 40 juta setiap bulan dana operasional untuk sekolah. Jadi untuk apalagi ada pungutan. Kalau alasannya untuk bayar gaji guru honor, di sekolah itu cuma ada 2 orang guru honor.” beber Tuuk pada wartawan.

Jems Tuuk mengaskan bahwa, “Pergub terkait sumbangan pendidikan diterbitkan bukan untuk melegalkan pungli tapi untuk mengatur batasan-batasan dari sumbangan pendidikan itu sendiri,” tegasnya lagi.

Dibagian akhir Jems Tuuk menegaskan kalau tidak ada tindakan tegas dari Kadis Grace Punuh terkait semua pungli yang berkedok sumbangan pendidikan dirinya akan mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk mengusutnya.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dari Ibu Kadis, saya akan arahkan Kepolisian dan Kejaksaan mengusut kasus ini,” tandas Tuuk secara tegas.

Ditempat Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kadis Dikda Sulut Grace Punuh mengatakan,” pihaknya telah menerima informasi tersebut dan Kepala Sekolah yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat,” ujar Kadis Grace Punu dikutip dari Kabarok.com.

Begini isi pergub tersebut, ‘Pergub No 20 tahun 2021 poin 7 Sumbangan Sukarela adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.’

 

Komentar