Manado – Senin, 9 Januari 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilaksanakan pada Semester II Tahun 2022. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari empat LHP
Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Utara, Arief Fadillah, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan di Kantor BPK Sulawesi Utara dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Adapun LHP Kinerja Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman pada Pemerintah Kota Kotamobagu dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 s.d TW 3 2022 pada Pemerintah Kota Manado.
3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Transformasi Pelayanan Publik. Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tahun Anggaran 2021 Dan Semester I 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Dan Instansi Terkait Lainnya.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Budi Daya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa yang Berorientasi Ekspor Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Instansi Terkait Lainnya.
Sedangkan LHP Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 (Sampai Dengan 31 Oktober) Pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Instansi Terkait Lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, diantaranya:
Pemeriksaan dan Permasalahan Signifikan.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman pada Pemerintah Kota Kotamobagu dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022.
- Pengelolaan akses air minum oleh Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya memadai, karena belum adanya lembaga penyelenggara SPAM dan IPA SPAM Bilalang I serta IPA SPAM Bilalang II tidak dapat beroperasi. Hal tersebut mengakibatkan sebanyak 1.421 Sambungan Rumah (SR) tidak mengalir/berfungsi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
- Kontinuitas penyediaan air minum
pada Pemerintah Kota Kotamobagu belum memadai, karena sebanyak 22,76% atau 365 dari 1.604 masyarakat yang di-sampling menyatakan bahwa air minum tidak
mengalir selama 24 jam per hari. Hal tersebut mengakibatkan kebutuhan air minum sehari-hari masyarakat berisiko tidak terpenuhi, sehingga masyarakat menggunakan alternatif sumber air minum lain yang tidak terjamin kualitasnya dan membutuhkan tambahan biaya. - Pengujian kualitas air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan belum memadai, karena Pemerintah Kota Kotamobagu belum menetapkan laboratorium penguji kualitas air minum dan melakukan pengujian kualitas air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. Hal tersebut mengakibatkan tidak terjaminnya kualitas air minum masyarakat baik yang bersumber dari jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
- Penyediaan sarana prasarana pembuangan limbah Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya memadai, karena masih terdapat 1.034 rumah tangga atau 4,49% dari 23.005 rumah tangga yang di-sampling dengan bangunan toiletnya jauh dari rumah, dan 2.458 rumah tangga atau 10,68% dari 23.005 rumah tangga yang disampling masih BAB di sungai/saluran air lainnya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja pada sungai/saluran air lainnya.
- Pemerintah Kota Kotamobagu belum sepenuhnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sanitasi, karena belum menyediakan dan melaksanakan kegiatan promosi/kampanye perubahan perilaku higienis dan saniter. Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan kegiatan STBM yaitu untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 s.d TW 3 2022 pada Pemerintah Kota Manado.
- Pemerintah Kota Manado belum
optimal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi capaian target pada Jakstrada, pemungutan retribusi persampahan, dan pemutakhiran produk hukum daerah terkait persampahan sesuai aturan-aturan terbaru. - Pemerintah Kota Manado belum optimal dalam melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait pengurangan sampah.
- Pemerintah Kota Manado kurang optimal dalam melakukan pemrosesan akhir yang tidak sesuai kriteria teknis dan tidak menggunakan metode sanitary landfill yang berisiko membahayakan lingkungan serta kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo yang telah penuh.
3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Transformasi Pelayanan Publik Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tahun Anggaran 2021 Dan Semester I 2022 Pada Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Dan Instansi Terkait Lainnya.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa belum memiliki kebijakan yang memadai mencakup empat indikator tranformasi pelayanan publik, karena belum optimalnya pelayanan secara elektronik serta minimnya upaya penguatan ekosistem inovasi dan penguatan pelayanan terpadu. Hal ini mengakibatkan risiko tidak tercapainya sasaran strategis transformasi pelayanan publik dalam pelayanan perizinan yang mendukung Program Prioritas Nasional yang ditetapkan.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa belum sepenuhnya mengelola perizinan berusaha melalui OSS-RBA, karena adanya beberapa usaha yang belum diakomodir di OSS-RBA dan/atau KBLI. Hal tersebut mengakibatkan risiko tidak tercapainya sasaran strategis percepatan peningkatan pelayanan publik berupa pelayanan publik berbasis elektronik untuk setiap jenis pelayanan perizinan secara efektif dan efisien; dan
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
belum menyediakan anggaran yang
memadai untuk kebutuhan operasional Tim Teknis pelaksana pelayanan perizinan serta Komisi Penilai Amdal, karena Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH belum menyusun rencana anggaran untuk biaya operasional masing-masing tim tersebut. Hal tersebut mengakibatkan risiko tidak terlaksananya fungsi pelayanan perizinan secara optimal.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Budi Daya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa yang Berorientasi
Ekspor Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara dan
Instansi Terkait Lainnya.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum optimal dalam penyediaan sarana dan penyuluhan perkebunan kelapa, karena belum memprioritaskan penyediaan benih dan pestisida untuk tanaman kelapa serta kegiatan pelatihan dan penyuluhan budi daya perkebunan kelapa. Hal tersebut mengakibatkan potensi maksimal produksi kelapa di Kabupaten Minahasa Tenggara belum tercapai.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum optimal dalam penyediaan mesin atau peralatan pengolahan hasil perkebunan kelapa, peningkatan kompetensi pelaku usaha, dan pemenuhan standar mutu produk yang berorientasi ekspor, karena belum terdapat usulan pembentukan kelembagaan rumah kemasan dan belum terdapat penyebarluasan standar mutu, serta belum terdapat kerja sama peningkatan kompetensi pelaku usaha. Hal tersebut mengakibatkan diversifikasi produk turunan kelapa terbatas dan produk turunan kelapa kurang berdaya saing; dan
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum melakukan promosi dagang dan belum memfasilitasi pembinaan terhadap calon pelaku usaha yang berorientasi ekspor karena tidak terdapat koordinasi dalam menyebarluaskan kegiatan pengembangan ekspor serta belum menyebarluaskan informasi terkait negara tujuan ekspor, syarat ekspor, dan tata cara ekspor kepada pelaku usaha. Hal tersebut mengakibatkan produk turunan kelapa asal Kabupaten Minahasa Tenggara belum dikenal dan eksportir produk turunan kelapa di Kabupaten Minahasa Tenggara belum tercipta.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2022 (Sampai Dengan 31 Oktober) Pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Instansi Terkait Lainnya.
- Kepala Dinas PMD belum mengusulkan kepada Bupati petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa yang diantaranya mengatur pendataan calon KPM BLT Desa dan kurang optimal dalam pembinaan terkait proses pendataan calon KPM BLT Desa.
- Kepala Dinas Sosial kurang optimal
dalam melaksanakan tugasnya untuk memfasilitasi penanganan fakir miskin pedesaan. - Kepala Desa terkait kurang memahami ketentuan mengenai pembentukan tim relawan; dan
- Relawan desa tidak cermat dalam
melakukan pendataan keluarga yang
berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial.
Hal tersebut mengakibatkan hasil pendataan tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan tidak sah, serta penyaluran BLT Desa yang tidak tepat sasaran akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima BLT Desa.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu, BPK meminta kerjasama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.
Komentar